PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
