Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 9
(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. Pengurangan nilai pengasuhan menjadi 1.00 (satu koma nol-nol) pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan; a1. Skorsing; b. Diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 2.
Pasal 22A
(1) Praja
yang
telah
menjalani
masa
hukuman
dapat
diberikan
pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 22B
(1) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. (2) Persyarataan substantif dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
Pasal 22C
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a.
telah menunjukkan perkembangan budi pekerti, perilaku, disiplin,
dan moral yang positif;
b.
berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dan pengasuhan
dengan kesadaran, ketekunan dan bersemangat; dan
c.
tidak melakukan jenis pelanggaran ringan, sedang ataupun berat
selama menjalani masa hukuman bagi yang menjalani hukuman
skorsing.
Pasal 22D
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B
meliputi:
a.
laporan dan rekomendasi Kepala Bagian Administrasi Keprajaan dan
Kepala Bagian Pengasuhan tentang perubahan sikap dan perilaku
selama pelaksananaan kegiatan pembinaan dan pengasuhan;
b.
laporan dan rekomendasi Direktur IPDN Kampus Daerah bagi praja di
kampus daerah;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.116
c.
laporan dan rekomendasi Kepala Unit Bimbingan dan Konseling
tentang hasil bimbingan dan konseling;
d.
laporan dan rekomendasi Ketua Komisi Disiplin;
e.
laporan hasil verifikasi yang dilakukan Kepala Biro Administrasi
Keprajaan dan Kemahasiswaan dan Pembantu Rektor Bidang
Kemahasiswaan.
f.
surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan praja yang
bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan, menaati ketentuan dan
sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai Praja
IPDN; dan
g.
melampirkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat
yang berwenang menghukum.
Pasal 22E
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 22A. (2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
