PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 9
(3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. Pengurangan nilai pengasuhan menjadi 1.00 (satu koma nol-nol) pada 2 (dua) semester tahun akademik berjalan; a1. Skorsing; b. Diberhentikan sebagai Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 2.
