PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 22A
BAB None — yang semula terdiri dari Bagian kesatu dan Bagian Kedua
(1) Praja
yang
telah
menjalani
masa
hukuman
dapat
diberikan
pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
