Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sisa adalah produk yang belum habis terpakai
dalam proses produksi atau barang yang masih
mempunyai
karakteristik
yang
sama
namun
fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2.
Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-
komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari
bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan
barang aslinya.
3.
Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari
logam.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
5.
Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6.
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang
selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam
adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin
untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan
Pendaftaran.
8.
Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
2019, No.623 9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 12. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada
Direktur
dengan
melampirkan
scan
dokumen asli:
a.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
b.
rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam
1 (satu) tahun dengan format sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IIA
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
c.
rekomendasi dari Direktur Industri Logam,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika,
Kementerian Perindustrian.
2019, No.623
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, paling sedikit memuat:
a.
jenis Sisa dan Skrap Logam;
b.
Pos Tarif/HS;
c.
jumlah;
d.
pelabuhan muat;
e.
masa berlaku rekomendasi; dan
f.
keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS
yang berasal dari Pulau Batam.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap
Logam
dengan
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah (paperless) serta
mencantumkan kode QR (Quick Response Code)
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan
ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima
dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
2019, No.623 b. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; dan c. kartu kendali disertai dengan laporan realisasi Ekspor. (3) Atas permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Direktur dapat menugaskan pejabat di lingkungan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian (post audit).
2019, No.623 5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Dalam hal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (Lembaga OSS) telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) PE Sisa dan Skrap Logam yang diterbikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Eksportir yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2019, No.623 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.623
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA
DAN SKRAP LOGAM
RENCANA EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM PT/CV……
No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Pelabuhan
Muat
Negara
Tujuan
Jumlah Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
Jakarta,............................... .... PT/CV.................................. .. (Direktur)
(Nama Jelas dan Tanda Tangan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
