Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sisa adalah produk yang belum habis terpakai
dalam proses produksi atau barang yang masih
mempunyai
karakteristik
yang
sama
namun
fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2.
Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-
komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari
bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan
barang aslinya.
3.
Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari
logam.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
5.
Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6.
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang
selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam
adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin
untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan
Pendaftaran.
8.
Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
2019, No.623 9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 12. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
