Pasal 5
(1)
Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada
Direktur
dengan
melampirkan
scan
dokumen asli:
a.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
b.
rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam
1 (satu) tahun dengan format sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IIA
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
c.
rekomendasi dari Direktur Industri Logam,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika,
Kementerian Perindustrian.
2019, No.623
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, paling sedikit memuat:
a.
jenis Sisa dan Skrap Logam;
b.
Pos Tarif/HS;
c.
jumlah;
d.
pelabuhan muat;
e.
masa berlaku rekomendasi; dan
f.
keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS
yang berasal dari Pulau Batam.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap
Logam
dengan
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah (paperless) serta
mencantumkan kode QR (Quick Response Code)
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan
ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima
dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
