Pasal 7
(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap Logam;
2019, No.623 b. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; dan c. kartu kendali disertai dengan laporan realisasi Ekspor. (3) Atas permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
