Pasal 14
(1) PE Sisa dan Skrap Logam yang diterbikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Eksportir yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2019, No.623 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.623
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA
DAN SKRAP LOGAM
RENCANA EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM PT/CV……
No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Pelabuhan
Muat
Negara
Tujuan
Jumlah Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
Jakarta,............................... .... PT/CV.................................. .. (Direktur)
(Nama Jelas dan Tanda Tangan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
