PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR...
Pasal 13A
Dalam hal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (Lembaga OSS) telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
