Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon sesuai dengan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian
Bagian Keempat Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Unit Kerja yang menghadapi permohonan pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang di Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum. www.peraturan.go.id 2023, No.607
Pasal 2
(1) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi: a. Bantuan Hukum sebelum proses peradilan; b. Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang www.peraturan.go.id 2023, No.607
telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Jenis
Bantuan
Hukum
dalam
proses
peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pidana;
b.
perdata;
c.
tata usaha negara; dan
d.
pengujian peraturan perundang-undangan;
(4)
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan
oleh Biro Hukum.
Pasal 3
(1)
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Menteri;
b.
Wakil Menteri;
c.
Unit Kerja;
d.
pejabat;
e.
Pegawai;
f.
mantan Menteri;
g.
mantan Wakil Menteri;
h.
mantan pejabat;
i.
mantan Pegawai; dan
j.
pensiunan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
berstatus sebagai tersangka
.
Pasal (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon meliputi: nama; nit Kerja; jabatan; dan nomor telepon. b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Pasal (1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Biro Hukum menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum. (2) Tindak lanjut permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat tugas oleh Kepala Biro Hukum kepada pemberi Bantuan Hukum. www.peraturan.go.id 2023, No.607
(3)
Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Pejabat dan/atau Pegawai yang
bertugas di Biro Hukum.
(4)
Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal:
a.
permohonan tidak berkaitan dengan tugas dan
fungsi Kementerian;
b.
Pemohon mengajukan gugatan kepada Kementerian;
dan/atau
c.
Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan
data atau dokumen yang berkaitan dengan pokok
perso lan
Pasal 10
Ketentuan pemberian Bantuan Hukum sebelum proses peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Bantuan Hukum saat proses peradilan dalam perkara pidana.
Bagian Kedua Perkara Perdata
