PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
Ketentuan pemberian Bantuan Hukum sebelum proses peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Bantuan Hukum saat proses peradilan dalam perkara pidana.
Bagian Kedua Perkara Perdata
