PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi: a. Bantuan Hukum sebelum proses peradilan; b. Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang www.peraturan.go.id 2023, No.607
telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Jenis
Bantuan
Hukum
dalam
proses
peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pidana;
b.
perdata;
c.
tata usaha negara; dan
d.
pengujian peraturan perundang-undangan;
(4)
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan
oleh Biro Hukum.
