Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/M-DAG/PER/11/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN
Pasal 3A
(1) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. (2) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB.
- Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3B
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Impor Ban www.peraturan.go.id 2019, No.74 yang tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 Maret 2019. (2) Impor Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Masa
berlaku
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa
berlaku
Persetujuan
Impor
habis,
dengan
melampirkan hasil scan dokumen asli:
a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Bill of Lading (B/L).
(3)
Pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Hak Akses.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan
masa
berlaku
Persetujuan
Impor
dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan
penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
www.peraturan.go.id
2019, No.74
kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. data atau keterangan di Persetujuan Impor; dan b. kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikenai sanksi administratif berupa www.peraturan.go.id 2019, No.74 pembekuan Persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2019, No.74 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.74 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 77/M-DAG/PER/12/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN
DAFTAR BAN YANG DIBATASI IMPORNYA
No. Pos Tarif/HS Uraian Barang
40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet. 4011.10.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)
4011.20
- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: 4011.20.10
- Dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4011.20.90
- Lain-lain 4011.40.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor 4011.50.00
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua 4011.70.00
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan
4011.80
Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi, pertambangan atau industri:
- Memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm: 4011.80.11
- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya 4011.80.19
- Lain-lain
4011.63
- Memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm: 4011.80.21
- Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya 4011.80.29
- Lain-lain
Lain-lain: www.peraturan.go.id 2019, No.74 4011.90.10
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 4011.90.20
- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 4011.90.30
- Lain-lain, dengan lebar melebihi 450 mm 4011.90.90
- Lain-lain
40.13 Ban dalam, dari karet.
4013.10
Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori:
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap): 4013.10.11
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4013.10.19
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
- Dari jenis yang digunakan untuk bus atau lori: 4013.10.21
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4013.10.29
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm 4013.20.00
Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
4013.90
Lain-lain:
- Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30: 4013.90.11
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4013.90.19
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm 4013.90.20
- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan lain dari Bab 87: 4013.90.31
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4013.90.39
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
- Lain-lain: www.peraturan.go.id 2019, No.74 4013.90.91
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar tidak melebihi 450 mm 4013.90.99
- Cocok dipasang pada ban dengan lebar melebihi 450 mm
87.08 Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05
8708.70
Roda dan bagian serta aksesorinya:
- Roda dengan ban terpasang: 8708.70.21
- Untuk kendaraan dari pos 87.01 8708.70.22
- Untuk kendaraan dari pos 87.03 8708.70.23
- Untuk kendaraan dari pos 87.02 atau 87.04 (tidak termasuk subpos 8704.10) 8708.70.29
- Lain-lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
