PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
