PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dikenai sanksi administratif berupa www.peraturan.go.id 2019, No.74 pembekuan Persetujuan Impor. (2) Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Ban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
