Pasal 13
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Ban, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. data atau keterangan di Persetujuan Impor; dan b. kesesuaian Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban dengan dokumen asal barang. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
