Pasal 8
(1)
Masa
berlaku
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa
berlaku
Persetujuan
Impor
habis,
dengan
melampirkan hasil scan dokumen asli:
a.
Persetujuan Impor; dan
b.
Bill of Lading (B/L).
(3)
Pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan Hak Akses.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan
masa
berlaku
Persetujuan
Impor
dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan
penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
www.peraturan.go.id
2019, No.74
kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
