PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3A
(1) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. (2) Impor Ban yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat dilakukan melalui PLB.
- Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
