Permenaker No. 4 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG INDIKATOR KINERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2025-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan tugas, dan penyelarasan sasaran pembangunan ketenagakerjaan tahun 2025-2029, perlu menetapkan indikator kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja dalam pencapaian tujuan strategis; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025- 2029, perlu mengatur indikator kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025-2029; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
5.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
6.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
7.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
8.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1038);
9.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun
2025
tentang
Rencana
Strategis
Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun 2025-2029 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 818);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG INDIKATOR KINERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2025-2029.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan menggambarkan pencapaian dari tujuan maupun sasaran. 2. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian sasaran strategis. 3. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian sasaran program sesuai tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga. 4. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kementerian/Lembaga. 5. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa program. 6. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga.
- Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan.
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2 Indikator Kinerja di Kementerian terdiri atas: a. IKSS; b. IKP; dan c. IKK.
Pasal 3 (1) IKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja Kementerian. (2) IKSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Sasaran Strategis; b. Indikator Kinerja; c. satuan; d. definisi operasional; e. cara perhitungan; dan f. penanggung jawab.
Pasal 4 (1) IKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya. (2) IKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Sasaran Program; b. Indikator Kinerja; c. satuan; d. definisi operasional; e. cara perhitungan; dan f. penanggung jawab.
Pasal 5 (1) IKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Sasaran Kegiatan; b. Indikator Kinerja; c. satuan; d. definisi operasional; e. cara perhitungan; dan f. penanggung jawab.
Pasal 6 IKSS, IKP, dan IKK Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Dalam rangka penyusunan laporan kinerja setiap Indikator Kinerja diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 8 (1) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian IKSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh unit kerja yang membidangi perencanaan dan manajemen kinerja dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian IKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Badan, unit kerja yang membidangi perencanaan dan manajemen kinerja, dan disampaikan kepada Menteri. (3) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian IKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh bagian yang menangani laporan kinerja dan disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (4) Laporan kinerja dan evaluasi pencapaian IKSS, IKP, dan IKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan pengendalian melalui sistem pengendalian intern pemerintah.
(2) Sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 795); dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 841), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
INDIKATOR KINERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2025-2029
A. INDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
1.
Meningkatnya
kinerja
pembangunan
ketenagakerjaan
Indeks
Pembangunan
Ketenagakerjaan
(IPK)
Nilai
IPK adalah suatu nilai yang
menggambarkan
kondisi
keberhasilan pembangunan
ketenagakerjaan
secara
komposit yang mencakup 7
(tujuh)
indikator
pembangunan
ketenagakerjaan. Indikator
dalam IPK antara lain:
- Employment to Population Ratio (EPR);
- Persentase lulusan vokasi yang bekerja/ berwirausaha dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan;
- Jumlah penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja; Nilai IPK dihitung dari penjumlahan tiap indikator 𝐼𝑃𝐾= 𝐼! + 𝐼" + 𝐼# + 𝐼$ + 𝐼% + 𝐼& + 𝐼'
Kementerian Ketenagakerjaan
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
4. Jumlah
perusahaan
yang memiliki PP/PKB;
5. Persentase tenaga kerja
aktif
dalam
jaminan
sosial tenaga kerja;
6. Perusahaan
yang
melakukan
self-
assessment norma 100;
dan
7. Laju PDB per tenaga
kerja.
- Meningkatnya tata kelola Kementerian Ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Nilai IRB adalah nilai hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) oleh Kementerian PANRB di Kementerian. Terdapat 2 (dua) dimensi dalam evaluasi RB:
- Evaluasi
pada
RB
General,
lebih
memotret kemajuan RB
berdasarkan
upaya
memperbaiki masalah
hulu
atau
masalah-
masalah umum yang
terjadi
di
internal
birokrasi dan terkadang
dampaknya
bersifat
IRB diperoleh dari hasil evaluasi RB
untuk mendapatkan gambaran objektif
kemajuan pelaksanaan RB di Kementerian pada tahun n-1.
Kementerian Ketenagakerjaan
No.
SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
jangka
menengah
sampai panjang.
2. Evaluasi RB Tematik,
lebih menekankan pada
upaya
yang
bersifat
terobosan atau inovasi
dalam
mengatasi
berbagai masalah tata
kelola yang terjadi pada
tema-tema
prioritas
pembangunan.
B. INDIKATOR KINERJA PROGRAM
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
1.
Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Laju Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Per Tenaga Kerja Persen Laju Pertumbuhan PDB Per Tenaga Kerja dalam Persentase (%) adalah rata-rata laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja dalam periode waktu tertentu.
PDB yang dipergunakan
adalah PDB atas dasar
harga
konstan,
sedangkan data tenaga
kerja
yang
digunakan
adalah jumlah orang yang
bekerja
(sumber
data:
BPS).
Indikator ini bertujuan
untuk memantau tingkat
produktivitas
tenaga
kerja
dalam
menghasilkan
nilai
tambah ekonomi di suatu
wilayah.
Keterangan:
• PDB pada tahun t
• PDB pada tahun t-1
• Jumlah tenaga kerja pada tahun t
• Jumlah tenaga kerja pada tahun t-
1
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Pelatihan
Vokasi
dan Produktivitas
Persentase lulusan
pelatihan
vokasi
setahun
terakhir
Persen
Jumlah
individu
yang
bekerja
dan/atau
berwirausaha
dalam
setahun
terakhir
yang
Jumlah
individu
yang
bekerja
dan/atau
berwirausaha
dalam
setahun terakhir yang merupakan
lulusan pelatihan setahun terakhir
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
yang bekerja atau
berwirausaha
pernah
mengikuti
pelatihan vokasi dalam
setahun
terakhir
pada
Kementerian/Lembaga
terhadap jumlah individu
yang bekerja dan/atau
berwirausaha
dalam
setahun
terakhir
yang
pernah
mengikuti
pelatihan vokasi dalam
setahun
terakhir
pada
seluruh sumber pelatihan
vokasi
berdasarkan
survei Sakernas Agustus.
(2025).
Perbandingan
jumlah
lulusan pelatihan vokasi
yang
diselenggarakan
pemerintah
dalam
1
(satu) tahun terakhir
yang
memulai
bekerja
dan/atau
berwirausaha
dalam setahun terakhir
saat
dilakukan
survei
Sakernas
Agustus
terhadap jumlah lulusan
pelatihan
vokasi
yang
diselenggarakan
pemerintah
dalam
1
melalui Kementerian/Lembaga dibagi
dengan jumlah individu yang bekerja
dan/atau
berwirausaha
setahun
terakhir yang mengikuti pelatihan
vokasi dari seluruh sumber dalam
setahun terakhir x 100% (2025).
Jumlah lulusan pelatihan vokasi dari pemerintah setahun terakhir yang mulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir dibagi dengan jumlah lulusan pelatihan vokasi dari pemerintah pada tahun yang sama yang mulai bekerja dan/atau berwirausaha dalam setahun terakhir dan yang belum bekerja x 100% (2026-2029).
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
(satu) tahun terakhir baik
yang
memulai
bekerja
dan/atau
berwirausaha
dalam 1 (satu) tahun
terakhir maupun yang
belum bekerja.
(2026-2029)
- Meningkatnya tata kelola manajemen internal Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nilai kinerja anggaran Ditjen Binalavotas Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binalavotas yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Ditjen Binalavotas oleh Kementerian Keuangan tahun n. Nilai evaluasi SAKIP Ditjen Binalavotas
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binalavotas Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sampai dengan status
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
rekomendasi
yang
meliputi:
- Hasil pengawasan: berdasarkan laporan hasil audit n-1.
- Hasil pemeriksaan: berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen Binalavotas/tingka t keterpaduan dan kepuasan layanan digital ketenagakerjaan Ditjen Binalavotas Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase temuan
hasil pemeriksaan
menurun
Ditjen
Binalavotas
Persen
Persentase Temuan Hasil
Pemeriksaan
Menurun
adalah
menurunnya
temuan
hasil
pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 𝑥100
Keterangan: a : temuan keuangan definitif Ditjen Binalavotas n-1 x : pengembalian ke kas negara. b : potensi temuan keuangan Ditjen Binalavotas n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan. c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binalavotas n-1
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Potensi Temuan adalah
temuan keuangan yang
belum
dapat
diyakini
nilainya dan memerlukan
tindak lanjut verifikasi
dan
validasi
oleh
Inspektorat
Jenderal
pada LHP BPK RI atas LK
n-1.
- Meningkatnya penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan dan diberdayakan Orang Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja bagi pemberi kerja sampai terjadi hubungan kerja.
Tenaga Kerja yang Diberdayakan adalah tenaga kerja yang diberdayakan melalui program kewirausahaan dan padat karya. ∑Tenaga kerja yang ditempatkan melalui layanan penempatan pada tahun n ditambah ∑tenaga kerja yang diberdayakan tahun n.
Keterangan: Layanan penempatan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Non-Pemerintah serta penempatan oleh K/L lainnya. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nilai kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran Ditjen Binapenta dan PKK oleh Kementerian Keuangan tahun n. Nilai evaluasi SAKIP Ditjen Binapenta dan PKK
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binapenta dan PKK Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sampai dengan status rekomendasi yang meliputi:
- Hasil pengawasan: berdasarkan laporan hasil audit n-1.
- Hasil pemeriksaan: berdasarkan laporan
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
hasil
pemeriksaan
BPK RI atas laporan
keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi Pemerintah Ditjen Binapenta dan Pkk/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Ditjen Binapenta dan Pkk Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik
berbasis elektronik pada tahun n atau
tingkat keterpaduan dan kepuasan
layanan
digital
bidang
ketenagakerjaan pada tahun n.
Persentase temuan
hasil pemeriksaan
menurun
Ditjen
Binapenta
dan
PKK
Persen
Persentase Temuan Hasil
Pemeriksaan
Menurun
adalah
menurunnya
temuan
hasil
pemeriksaan
Temuan
hasil
pemeriksaan
adalah
temuan keuangan yang
terdiri
atas
nilai
(𝑎−𝑥) + (𝑏−𝑦) 𝑐 𝑥100 Keterangan: a : temuan keuangan definitif Ditjen Binapenta dan PKK n-1 x : pengembalian ke kas negara. b : potensi temuan keuangan Ditjen Binapenta dan PKK n-1
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
keuangan definitif dan
nilai
potensi
temuan
keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan. c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binapenta dan PKK n-1
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
5.
Meningkatnya
pemenuhan
hak
pekerja/buruh
Jumlah
pekerja/buruh
pada
perusahaan
yang menerapkan
perlindungan hak-
hak pekerja/buruh
dan dialog sosial
Orang
Penerapan perlindungan
hak-hak
pekerja/buruh
dan
dialog
sosial
di
perusahaan diwujudkan
melalui
penyusunan
peraturan
perusahaan,
perjanjian kerja bersama,
penyusunan struktur dan
skala upah, atau menjadi
peserta
pada
program
jaminan
sosial
ketenagakerjaan,
atau
pembentukan
lembaga
kerja sama bipartit.
Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
∑pekerja/buruh pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak- hak pekerja dan dialog sosial pada tahun n. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Persentase perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan Persen Perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang diselesaikan adalah perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Ʃ𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑙𝑒𝑠𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 Ʃ𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑐𝑎𝑡𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑥 100
- %Perselisihan HI yang diselesaikan:
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
mediasi
hubungan
industrial,
konsiliasi
hubungan industrial dan
arbitrase
hubungan
industrial.
Persentase Perselisihan HI yang
diselesaikan melalui mediasi HI,
konsiliasi HI, dan arbitrase HI.
Ʃ𝑃erselisihan HI yang diselesaikan:
Jumlah
Perselisihan
HI
yang
diselesaikan
dalam
bentuk
perjanjian
bersama,
akta
perdamaian,
dan
putusan
arbitrase HI.
Ʃ𝑃erselisihan HI yang dicatatkan:
Jumlah
Perselisihan
HI
yang
dicatatkan
pada
instansi
ketenagakerjaan.
- Meningkatnya
kepesertaan
program
jaminan sosial
tenaga
kerja
dan
penyediaan
fasilitas
kesejahteraan
pekerja
Peningkatan
jumlah
pekerja
yang
terlindungi
program
jaminan
sosial tenaga kerja
Orang
Pekerja yang Terlindungi
Program Jaminan Sosial
Tenaga
Kerja
adalah
jumlah peserta Pekerja
Penerima
Upah
(PPU)
dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi ƩPeserta PPU dan PBPU pada BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM pada tahun n – ƩPeserta PPU dan PBPU pada BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM pada tahun n- 1.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
kerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Peningkatan jumlah pekerja yang mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja Orang Pekerja pada Perusahaan yang memiliki fasilitas kesejahteraan pekerja yang terdaftar di WLKP online dengan minimal 3 (tiga) jenis fasilitas kesejahteraan.
ƩPekerja yang mendapatkan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n – ƩPekerja yang mendapatkan fasilitas Kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n- 1.
- Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nilai kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK Nilai Nilai hasil Evaluasi kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Ditjen PHI dan Jamsos TK
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase temuan
hasil pemeriksaan
menurun
Ditjen
PHI dan Jamsos TK
Persen
Persentase Temuan Hasil
Pemeriksaan
Menurun
adalah
menurunnya
temuan
hasil
pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau
Keterangan: a : temuan keuangan definitif Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1 x : pengembalian ke kas negara b : potensi temuan keuangan Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1 y : hasil verifikasi yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen PHI dan Jamsos TK n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
ketidaksesuaian dengan
ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen PHI dan Jamsos TK Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh BPK sampai dengan status rekomendasi sesuai:
- Hasil pengawasan: berdasarkan laporan hasil audit n-1.
- Hasil pemeriksaan: berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
BPK RI atas laporan
keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen PHI dan Jamsos TK/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Ditjen PHI dan Jamsos TK Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan atau Tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n.
- Meningkatnya perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerja an Jumlah perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan Perusahaan Norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan,
- 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑎𝑡𝑢ℎ𝑖 𝑛𝑜𝑟𝑚𝑎 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
keselamatan
dan
kesehatan
kerja,
pelindungan
berserikat,
hubungan
kerja,
anti
kerja paksa, pelindungan
pekerja perempuan dan
anak,
jaminan
sosial
tenaga kerja, pelatihan,
penempatan tenaga kerja
termasuk pekerja migran
dan
hal
yang
terkait
lainnya
yang
berhubungan
dengan
ketenagakerjaan.
Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut.
- Meningkatnya tata kelola manajemen internal Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerja Nilai kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 yang dilakukan terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran. Nilai kinerja anggaran Ditjen Binwasnaker dan K3 oleh Kementerian Keuangan tahun n.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
an
dan
Keselamatan
dan Kesehatan
Kerja
Nilai
evaluasi
SAKIP
Ditjen
Binwasnaker
dan
K3
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sampai dengan status rekomendasi sesuai:
- Hasil pengawasan: berdasarkan laporan hasil audit n-1.
- Hasil pemeriksaan: berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah Ditjen Binwasnaker dan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n. ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50% ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
K3/tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan layanan
digital
bidang
ketenagakerjaan
Ditjen
Binwasnaker
dan
K3
pelayanan pemerintahan
berbasis
elektronik
bidang
ketenagakerjaan
atau tingkat keterpaduan
dan kepuasan layanan
digital
bidang
ketenagakerjaan
berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Ditjen Binwasnaker dan K3 Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang
Keterangan: a : temuan keuangan definitif Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1 x : pengembalian ke kas negara. b : potensi temuan keuangan Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1 y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan resmi atas kesesuaian data atau tindak lanjut sesuai ketentuan. c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Ditjen Binwasnaker dan K3 n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
harus dikembalikan ke
kas negara pada LHP BPK
RI atas LK n-1.
Pengembalian
ke
Kas
Negara
adalah
penyetoran kembali dana
ke rekening kas negara
karena
kelebihan,
kesalahan
atau
ketidaksesuaian dengan
ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah
temuan keuangan yang
belum
dapat
diyakini
nilainya dan memerlukan
tindak lanjut verifikasi
dan
validasi
oleh
Inspektorat
Jenderal
pada LHP BPK RI atas LK
n-1.
- Terwujudnya penatakelolaa n pemerintahan di bidang ketenagakerja an yang baik, berintegritas, Indeks reformasi birokrasi general dan tematik Indeks Indeks Reformasi Birokrasi (RB) merupakan nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi RB oleh Kementerian PANRB.
Indeks
RB
adalah
gambaran
objektif
Nilai hasil evaluasi RB Kementerian
Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Sekretariat Jenderal
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
bersih
dan
bebas KKN
kemajuan
pelaksanaan
RB di Kementerian.
Indeks RB General adalah evaluasi yang dilakukan untuk memotret kemajuan RB berdasarkan pada upaya memperbaiki masalah hulu atau masalah- masalah umum yang terjadi di internal birokrasi dan terkadang dampaknya bersifat jangka menengah sampai panjang.
Indeks RB Tematik adalah evaluasi yang dilakukan untuk melihat upaya yang bersifat terobosan atau inovasi dalam mengatasi berbagai masalah tata kelola yang terjadi pada tema-tema prioritas pembangunan.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Opini
Badan
Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Opini
Opini BPK adalah hasil
pemeriksaan BPK atas
laporan
keuangan
Kementerian tahun n-1.
Unsur
yang
dinilai
meliputi
kepatuhan,
standar
akuntansi
pemerintah
dan
kecukupan
pengungkapan
catatan
keuangan.
Nilai hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian tahun n-1.
Tingkat maturitas
layanan
administrasi
pemerintah
Sekretariat
Jenderal/tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan layanan
digital
bidang
ketenagakerjaan
Sekretariat
Jenderal
Indeks
Tingkat
maturitas
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan
berbasis
elektronik
bidang Ketenagakerjaan
atau
Tingkat
Keterpaduan
dan
Kepuasan
Layanan
Digital
bidang
Ketenagakerjaan
berdasarkan
hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang Ketenagakerjaan pada tahun n.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Nilai
kinerja
anggaran
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
kinerja
anggaran
Sekretariat Jenderal yang
dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat Jenderal oleh Kementerian Keuangan tahun n. Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Sekretariat Jenderal Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Keterangan:
a : temuan
keuangan
definitif
Sekretariat Jenderal n-1
x : pengembalian ke kas negara.
b : potensi
temuan
keuangan
Sekretariat Jenderal n-1
y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan
resmi atas kesesuaian data atau
tindak lanjut sesuai ketentuan
c : alokasi anggaran bersumber dari
aplikasi
SPAN
Sekretariat
Jenderal n-1
(𝑎−𝑥) + (b −y) 𝑐 x 100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Pengembalian
ke
Kas
Negara
adalah
penyetoran kembali dana
ke rekening kas negara
karena
kelebihan,
kesalahan,
atau
ketidaksesuaian dengan
ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
- Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Persentase lulusan Polteknaker yang bekerja dan/atau magang
Persen Lulusan Polteknaker adalah mahasiswa yang telah lulus dari pendidikan di Polteknaker dan menerima tanda bukti kelulusan berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
!"!"#$% '()(*+$ ,$%/$.$" /$0$%0 1$,$ .$2"% % !"!"#$% .$2"% %34 x 100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Bekerja adalah kegiatan
melakukan
pekerjaan
dengan
maksud
memperoleh
atau
membantu
memperoleh
penghasilan
atau
keuntungan,
paling
sedikit selama 1 (satu)
jam dalam seminggu yang
lalu. Bekerja selama 1
(satu) jam tersebut harus
dilakukan berturut-turut
dan tidak terputus.
Magang adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
12. Meningkatnya
penempatan
dan
pemberdayaan
tenaga kerja
Jumlah penerima
manfaat
sistem
informasi
pasar
kerja yang bekerja
Orang Penerima Manfaat Sistem Informasi Pasar Kerja adalah pencari kerja yang mengakses dan memanfaatkan layanan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).
Sistem Informasi Pasar Kerja adalah portal Karirhub yang ada pada aplikasi SIAPKerja.
Jumlah pencari kerja yang memperoleh pekerjaan melalui SIPK pada periode tahun n.
- Meningkatnya
pengawasan
intern
Inspektorat
Jenderal
dalam
mendukung
tata
Kelola
pemerintah
yang
efektif,
efisien,
dan
akuntabel
di
Kementerian
Ketenagakerja
an
Persentase
kualitas
pengawasan intern
Inspektorat
Jenderal
Persen Kualitas Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal adalah suatu ukuran yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern terhadap mitra Inspektorat Jenderal meliputi: tingkat rekomendasi laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dan pengaduan pelanggaran yang ditangani oleh Inspektorat I-IV serta tingkat pelaksanaan
()+,-. 01-2).-3 45+-6-3-* 7.58-2 7*395,.:8-. (7<77<777<7=) $ x100 Inspektorat Jenderal
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
audit yang dilaksanakan
oleh Inspektorat I-IV.
Persentase temuan hasil pemeriksaan menurun Kementerian Ketenagakerjaan Persen Persentase Temuan Hasil Pemeriksaan Menurun adalah menurunnya temuan hasil pemeriksaan.
Temuan Hasil Pemeriksaan adalah temuan keuangan yang terdiri atas nilai keuangan definitif dan nilai potensi temuan keuangan.
Temuan Keuangan Definitif adalah nilai temuan keuangan yang harus dikembalikan ke kas negara pada LHP BPK RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan atau
Keterangan:
a : temuan
keuangan
definitif
Kementerian n-1
x : pengembalian ke kas negara
b : potensi
temuan
keuangan
Kementerian n-1
y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan
resmi atas kesesuaian data atau
tindak lanjut sesuai ketentuan
c : alokasi anggaran bersumber dari
aplikasi SPAN Kementerian n-1
("#$) ' ((#)) * x100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
ketidaksesuaian dengan
ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
- Meningkatnya
tata
kelola
manajemen
internal
Inspektorat
Jenderal
Tingkat tata kelola
manajemen
internal
Inspektorat
Jenderal
Persen
Tingkat
Tata
Kelola
Manajemen
Internal
adalah
suatu ukuran presentase yang menggambarkan kualitas kinerja dukungan manajemen
internal Inspektorat Jenderal yang terdiri atas tingkat tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan, tingkat kualitas tata kelola manajemen dan tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah.
(50% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛) + (40% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑢𝑎𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑇𝑎𝑡𝑎 𝐾𝑒𝑙𝑜𝑙𝑎 𝑀𝑎𝑛𝑎𝑗𝑒𝑚𝑒𝑛) + (10% × 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑀𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑃𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝐼𝑛𝑠𝑡𝑎𝑛𝑠𝑖 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑛𝑡𝑎ℎ)
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
15. Meningkatnya
kualitas data,
kebijakan,
rencana
tenaga
kerja,
dan penguatan
teknologi
informasi
Tingkat kepuasan
stakeholder
terhadap rencana
tenaga kerja dan
rekomendasi
kebijakan
Persen
Tingkat
Kepuasan
Stakeholder
terhadap
Rencana
Tenaga
Kerja
dan
Rekomendasi
Kebijakan
adalah
persentase
tingkat
kepuasan
stakeholder
terhadap
pemanfaatan
rencana tenaga kerja dan
pemanfaatan
rekomendasi kebijakan.
Rencana Tenaga Kerja adalah dokumen hasil perencanaan tenaga kerja makro.
Rekomendasi Kebijakan adalah dokumen yang berisi alternatif kebijakan yang disampaikan kepada stakeholder dalam menyelesaikan suatu isu di bidang ketenagakerjaan. Tingkat kepuasan stakeholder terhadap rencana tenaga kerja dan rekomendasi kebijakan diperoleh melalui survei.
𝑃= (𝑋1 + 𝑋2) 2
Keterangan: P = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap rencana tenaga kerja dan rekomendasi kebijakan X1 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap pemanfaatan rencana tenaga kerja X2 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap pemanfaatan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Tingkat kepuasan
stakeholder
terhadap layanan
data dan sistem
informasi
ketenagakerjaan
Persen
Tingkat
Kepuasan
Stakeholder
terhadap
Layanan Data dan Sistem
Informasi
Ketenagakerjaan adalah
persentase
tingkat
kepuasan
stakeholder
terhadap layanan data
dan
sistem
informasi
ketenagakerjaan
yang
diberikan
oleh
Badan
Perencanaan
dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan.
Tingkat kepuasan terhadap layanan data dan sistem informasi diukur melalui survei terhadap stakeholder dengan sasaran responden user SIAPkerja, instansi pemerintah, perusahaan, serta akademisi dan peneliti. Penilaian kepuasan layanan data mencakup kemudahan akses data, kualitas data, serta
𝑃= (𝑋1 + 𝑋2) 2
Keterangan: P = persentase tingkat kepuasan layanan data dan sistem informasi ketenagakerjaan X1 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan sistem informasi ketenagakerjaan X2 = persentase tingkat kepuasan stakeholder terhadap layanan data ketenagakerjaan
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
respons
layanan
dukungan
permintaan
data.
Penilaian
kepuasan
sistem
informasi
ketenagakerjaan
mencakup
kemudahan
penggunaan
aplikasi,
kecepatan
akses,
keandalan
sistem,
respons layanan sistem,
relevansi
sistem,
serta
keamanan data pribadi
sistem.
- Meningkatnya tata kelola manajemen internal Badan Perencanaan dan Pengembanga n Ketenagakerja an Nilai kinerja anggaran Barenbang Ketenagakerjaan Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Barenbang yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja anggaran Barenbang oleh Kementerian Keuangan tahun n.
Nilai evaluasi SAKIP Barenbang Ketenagakerjaan
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi mandiri atas penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan dan Pemeriksaan adalah tindak lanjut temuan
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 x 50%
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Barenbang
Ketenagakerjaan
hasil pengawasan oleh
Inspektorat Jenderal dan
hasil pemeriksaan oleh
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Republik
Indonesia
(BPK
RI)
sampai
dengan
status
rekomendasi
yang
meliputi:
- Hasil pengawasan: berdasarkan laporan hasil audit n-1.
- Hasil pemeriksaan: berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan n-2.
Persentase temuan
hasil pemeriksaan
menurun
Barenbang
Ketenagakerjaan
Persen
Persentase Temuan Hasil
Pemeriksaan
Menurun
adalah
menurunnya
temuan
hasil
pemeriksaan
Temuan
Hasil
Pemeriksaan
adalah
temuan keuangan yang
terdiri
atas
nilai
keuangan definitif dan
nilai
potensi
temuan
keuangan.
Keterangan:
a : temuan
keuangan
definitif
Barenbang Ketenagakerjaan n-1
x : pengembalian ke kas negara
b : potensi
temuan
keuangan
Barenbang Ketenagakerjaan n-1
y : hasil verifikasi, yaitu kesimpulan
resmi atas kesesuaian data atau
tindak lanjut sesuai ketentuan
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛
∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛
x 50%
("#$) ' ((#))
*
x100
No.
SASARAN
PROGRAM
INDIKATOR
KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Temuan
Keuangan
Definitif
adalah
nilai
temuan keuangan yang
harus dikembalikan ke
kas negara pada LHP BPK
RI atas LK n-1.
Pengembalian ke Kas Negara adalah penyetoran kembali dana ke rekening kas negara karena kelebihan, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Temuan adalah temuan keuangan yang belum dapat diyakini nilainya dan memerlukan tindak lanjut verifikasi dan validasi oleh Inspektorat Jenderal pada LHP BPK RI atas LK n-1.
c : alokasi anggaran bersumber dari aplikasi SPAN Barenbang Ketenagakerjaan n-1
C. INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
1.
Tersedianya
standar
kompetensi
kerja
dan
program
pelatihan
vokasi
Jumlah
standar
kompetensi
kerja
yang ditetapkan
NSPK
Standar
Kompetensi
Kerja
adalah
standar
kompetensi
kerja
nasional yang ditetapkan
oleh
Menteri
Ketenagakerjaan
dan
standar kompetensi kerja
khusus/standar
kompetensi
kerja
internasional
yang
di
register
melalui
Keputusan Dirjen.
Jumlah Standar Kompetensi Kerja yang ditetapkan: ∑𝑆𝑡𝑎𝑛𝑑𝑎𝑟 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 yang 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 pada tahun n. Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Jumlah program pelatihan vokasi yang ditetapkan NSPK Program Pelatihan Vokasi adalah pemaketan unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan vokasi. Jumlah program pelatihan vokasi yang ditetapkan pada tahun n. Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) pekerjaan Dokumen Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang ditetapkan:
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
hijau/green jobs yang
ditetapkan
Jobs
yang
ditetapkan
menunjukkan
Jumlah
SKKNI
yang
telah
ditetapkan
untuk
mendukung
pengembangan
tenaga
kerja hijau/green jobs.
Standar
Kompetensi
Kerja Nasional (SKKNI)
merupakan
rumusan
kemampuan kerja yang
mencakup
aspek
pengetahuan,
keterampilan,
dan/atau
keahlian serta sikap kerja
yang
relevan
dengan
pelaksanaan tugas dan
syarat
jabatan
yang
ditetapkan.
∑Standar kompetensi kerja nasional
pekerjaan
Hijau/Green
Jobs
yang
ditetapkan
2.
Terlaksananya
prestasi
talenta muda
pada
ajang
kompetisi
keterampilan
nasional
dan
internasional
Persentase
prestasi
talenta
muda
yang
memperoleh
medali
pada ajang kompetisi
keahlian/keterampila
n
nasional
dan
internasional
Persen
Persentase peserta yang
mendapatkan
medali
Kompetisi
Keahlian/Keterampilan
tingkat
Nasional
dan
Internasional dari semua
cabang
yang
dikompetisikan.
Jumlah
peserta
Indonesia
yang
mendapat medali perkejuruan dibagi
dengan total peserta Indonesia yang
mengikuti keahlian/keterampilan yang
dikompetisikan pada tahun n x 100.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
3.
Menguatnya
lembaga
pelatihan
vokasi
Jumlah
lembaga
pelatihan vokasi yang
berkerjasama dengan
DUDIKA
Lembaga
Lembaga
Pelatihan
Vokasi adalah lembaga
pelatihan
pemerintah/pemerintah
provinsi/pemerintah
kab/kota dan lembaga
pelatihan
swasta
yang
terdaftar
dan
memiliki
Vocational
Identity
Number (VIN).
DUDIKA adalah singkatan dari Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja.
Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang bekerja sama dengan DUDIKA pada tahun n. Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang terakreditasi Lembaga Lembaga Pelatihan Vokasi Terakreditasi adalah Lembaga Pelatihan Vokasi yang sudah memiliki akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah Lembaga Pelatihan Vokasi yang terakreditasi pada tahun n.
Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang dibangun atau dikembangkan Lembaga Lembaga pelatihan vokasi yang dibangun dan/atau dikembangkan sarana dan/atau prasarana. Jumlah lembaga pelatihan vokasi yang dibangun atau dikembangkan sarana dan/atau prasarana pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
3.
Terlaksananya
penyelenggara
an
pelatihan
vokasi
dan
pemagangan
yang
berkualitas
Jumlah tenaga kerja
yang
dikembangkan
kompetensinya
Orang
Tenaga
Kerja
adalah
pencari
kerja/pekerja
yang mengikuti pelatihan
vokasi.
Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tenaga kerja melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah tenaga kerja yang mengikuti pelatihan vokasi pada tahun n. Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Jumlah tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya Orang Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Hijau/green jobs adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan hijau/green jobs melalui skilling, upskilling, dan reskilling tenaga kerja ∑tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah
lulusan
pelatihan vokasi di
Lembaga
Pelatihan
Kerja Swasta, BLKK,
dan
Kementerian/
Lembaga
Orang
Lulusan pelatihan vokasi
yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelatihan
vokasi
di
luar
Kementerian
Ketenagakerjaan.
Jumlah peserta pelatihan vokasi yang dilatih oleh penyelenggara pelatihan vokasi di luar Kementerian Ketenagakerjaan yang dihitung pada tahun n. Tingkat kepuasan pengguna atas lulusan pelatihan vokasi Nilai Pengguna adalah pemberi kerja di perusahaan. Tingkat kepuasan pengguna sebagai pemberi kerja atas lulusan pelatihan vokasi tahun sebelumnya yang bekerja di perusahaan. Lulusan Pelatihan Vokasi merupakan lulusan dari Penyelenggara Pelatihan Vokasi yang menggunakan APBN Kementerian
Nilai indeks kepuasan pengguna sebagai pemberi kerja atas lulusan pelatihan vokasi tahun n-1 yang bekerja di perusahaan berdasarkan survei kepuasan pengguna atas lulusan pelatihan vokasi. Jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri Orang Peserta Pemagangan adalah tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya melalui program pemagangan pada perusahaan dan/atau Kementerian/ Lembaga di dalam dan Jumlah Peserta Pemagangan pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
luar negeri.
Program
Pemagangan
Luar
Negeri
diselenggarakan
oleh
Pemerintah, Perusahaan,
dan Lembaga Pelatihan
Kerja Swasta.
Jumlah kerjasama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs Kerja Sama Kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs menunjukkan proses peningkatan peran dan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs.
∑kerja sama yang melibatkan asosiasi
dan DUDIKA dalam pengembangan
pekerjaan hijau dan tenaga kerja hijau.
4.
Meningkatnya
partisipasi
Perusahaan/L
embaga dalam
peningkatan
produktivitas
Jumlah
Perusahaan/Lembaga
yang
berpartisipasi
dalam
gerakan
nasional peningkatan
produktivitas
dan
daya saing
Perusaha
an/Lemb
aga
Gerakan
Nasional
Peningkatan
Produktivitas dan Daya
Saing (GNP2DS) adalah
entitas perusahaan atau
Lembaga
yang
secara
aktif ikut serta dalam
program GNP2DS untuk
mendorong peningkatan
produktivitas dan daya
saing nasional.
∑Perusahaan/Lembaga
yang
berpartisipasi dalam GNP2DS pada
tahun n.
Direktorat
Bina
Peningkatan
Produktivitas
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah peserta yang
meningkat
kompetensinya
di
bidang produktivitas
Orang
Peserta yang meningkat
kompetensinya di bidang
Produktivitas
adalah
individu yang mengikuti
program pelatihan yang
diselenggarakan
untuk
meningkatkan
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap
kerja guna mendukung
peningkatan
produktivitas kerja.
∑Peserta
pelatihan
peningkatan
produktivitas
yang
dilaksanakan
melalui
APBN
Kementerian
Ketenagakerjaan pada tahun n.
5.
Meningkatnya
kompetensi
Instruktur dan
Tenaga
Kepelatihan
Jumlah
Instruktur
yang
dikembangkan
dan
ditingkatkan
kompetensinya
Orang
Instruktur
terdiri
atas
jabatan
fungsional
instruktur
pemerintah
dan
instruktur
swasta
yang
memiliki
kompetensi teknis dan
metodologi dan diberikan
tugas
serta
wewenang
untuk
melaksanakan
kegiatan pelatihan vokasi
dan
terdata
pada
Direktorat
Bina
Instruktur dan Tenaga
Pelatihan.
ΣInstruktur yang mengikuti pengembangan dan peningkatan kompetensi pada tahun n.
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Peningkatan kompetensi
dilakukan
melalui
kegiatan
pelatihan,
bimbingan teknis, dan
peningkatan kompetensi
bidang pelatihan vokasi
dan produktivitas lainnya
serta
memperoleh
sertifikat.
Persentase Instruktur yang berkinerja tinggi Persen Instruktur adalah PNS yang memiliki kompetensi teknis dan metodologi dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan vokasi dan terdata pada Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Jabatan Fungsional Instruktur yang berkinerja tinggi 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑Jabatan Fungsional Instruktur yang mengikuti peningkatan kompetensi pada tahun n −1 x 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah
tenaga
pelatihan
yang
dikembangkan
dan
ditingkatkan
kompetensinya
Orang
Tenaga Pelatihan adalah
tenaga
pelatihan
pemerintah dan swasta
yang
memiliki
tugas,
wewenang dan tanggung
jawab
serta
memiliki
kompetensi
untuk
menyelenggarakan,
mengelola,
dan
mengembangkan
pelatihan
di
lembaga
yang
membidangi
pelatihan
vokasi
yang
terdata pada Direktorat
Bina
Instruktur
dan
Tenaga Pelatihan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan kompetensi bidang pelatihan vokasi dan produktivitas lainnya serta memperoleh sertifikat.
∑tenaga pelatihan yang mengikuti pengembangan kompetensi pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
6.
Terlaksananya
sertifikasi
kompetensi
kerja
Jumlah
lulusan
pelatihan
yang
mendapatkan
sertifikat kompetensi
Orang
Lulusan Pelatihan adalah
pencari
kerja/tenaga
kerja,
calon
asesor
Kompetensi/asesor
kompetensi/asesor
lisensi
dan
pengelola
Lembaga
Sertifikasi
Profesi
yang
telah
mengikuti
keseluruhan
kegiatan untuk memberi,
memperoleh,
meningkatkan,
dan
mengembangkan
kompetensi
kerja,
produktivitas,
disiplin,
sikap, dan etos kerja pada
tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai
dengan
jenjang
dan
kualifikasi jabatan atau
pekerjaan untuk bekerja
dan/atau berwirausaha.
Asesor
Kompetensi
adalah seseorang yang
memiliki kompetensi dan
memenuhi
persyaratan
untuk
melakukan
dan/atau
menilai
asesmen
kompetensi
ΣLulusan Pelatihan yang mendapatkan
sertifikat kompetensi pada tahun n.
Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
pada jenis dan kualifikasi
tertentu.
Asesor
Lisensi
adalah
seseorang yang memiliki
kualifikasi
untuk
melaksanakan
asesmen
dalam rangka asesmen
manajemen mutu dalam
sistem lisensi Lembaga
Sertifikasi Profesi.
Pengelola
Lembaga
Sertifikasi Profesi adalah
sesorang
yang
menjalankan
fungsi
kepemimpinan
dan
manajerial
bertanggung
jawab atas perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian mutu, dan
pengawasan
internal
untuk
seluruh
proses
sertifikasi
kompetensi
kerja.
Sertifikat
Kompetensi
adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi
profesi
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
terakreditasi
yang
menerangkan
bahwa
seseorang
telah
menguasai
kompetensi
kerja
tertentu
sesuai
dengan SKKNI.
Jumlah tenaga kerja
yang
tersertifikasi
kompetensi kerja
Orang
Tenaga
Kerja
adalah
setiap orang yang mampu
melakukan
pekerjaan
guna
menghasilkan
barang
dan/atau
jasa
baik
untuk
memenuhi
kebutuhan
sendiri
maupun
untuk
masyarakat.
Tersertifikasi Kompetensi
Kerja
adalah
proses
pemberian
sertifikat
kompetensi
di
bidang
ketenagakerjaan
yang
dilakukan
secara
sistematis dan objektif
melalui uji kompetensi
sesuai
Standar
Kompetensi
Kerja
Nasional
Indonesia,
Standar
Internasional
dan/atau
Standar
ΣTenaga
Kerja
yang
tersertifikasi
kompetensi kerja pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Khusus.
Sertifikasi kompetensi di
bidang
ketenagakerjaan
meliputi sertifikasi untuk
subbidang
pelatihan
kerja
untuk
kelompok
instruktur
dan
tenaga
pelatihan,
manajemen
sumber daya manusia,
keselamatan
dan
kesehatan
kerja,
produktivitas,
dan
hubungan industrial.
7.
Meningkatnya
tata
kelola
manajemen
internal
Nilai
kinerja
perencanaan
dan
pelaksanaan
anggaran
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
kinerja anggaran Ditjen
Binalavotas
yang
dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran. Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen Binalavotas oleh Kementerian Keuangan tahun n. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas. Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan Nilai Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Hasil penjaminan kualitas penilaian maturitas sistem pengendalian intern pemerintah Kementerian
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
kualitas
Penjaminan
Kualitas
adalah
kerangka
kerja
yang
memuat
karakteristik
dasar
menunjukkan
tingkat
kematangan
penyelenggaraan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah
yang
terstruktur
dan
berkelanjutan
yang
dijamin kualitasnya oleh
Inspektorat Jenderal.
Ketenagakerjaan
oleh
Inspektorat
Jenderal pada tahun n.
Tindak lanjut temuan
Itjen
Persen
Tindak Lanjut Temuan
Pengawasan
adalah
tindak
lanjut
temuan
hasil pengawasan oleh
Inspektorat Jenderal.
Hasil
pengawasan:
berdasarkan LHA n-1
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah/tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan
layanan
digital
ketenagakerjaan
Nilai
Tingkat
maturitas
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan
berbasis
elektronik
bidang ketenagakerjaan/
Tingkat
maturitas
layanan
publik
berbasis elektronik pada tahun n atau
tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan
layanan digital bidang ketenagakerjaan
pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖
𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛
∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 1. Meningkatnya tenaga kerja yang ditempatkan Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan Orang Tenaga Kerja yang ditempatkan adalah tenaga kerja hasil dari layanan penempatan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja, penempatan hasil pelatihan vokasi serta penempatan Kementerian/Lembaga.
Pelaksana Penempatan adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah (Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan), Lembaga Penempatan ∑penempatan oleh pelaksana penempatan + ∑penempatan hasil pelatihan BLK n-1 + ∑penempatan Kementerian/Lembaga.
Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Tenaga
Kerja
Swasta
(Perusahaan Penempatan
Tenaga
Kerja
Swasta,
Perusahaan Penempatan
Pekerja Rumah Tangga,
dan
Job
Portal),
dan
Bursa Kerja Khusus.
Proporsi tenaga kerja hijau/green jobs Persen Proporsi tenaga kerja layak yang melakukan pekerjaan yang ramah lingkungan dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan. (RPJMN). Pekerjaan Hijau/Green Jobs adalah pekerjaan yang berkontribusi untuk melestarikan atau memulihkan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan yang layak, berdasarkan satu atau lebih mekanisme berikut ini: memiliki tugas khusus, membutuhkan keterampilan khusus, menerapkan proses ramah lingkungan, (∑tenaga kerja hijau pada tahun n ÷ dengan ∑tenaga kerja pada tahun n) x 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
dan/atau menghasilkan
keluaran
(produk/jasa)
ramah lingkungan (Peta
Jalan
Pengembangan
Tenaga
Kerja
Hijau/Green
Jobs,
Bappenas).
Proporsi pekerja yang
bekerja pada bidang
keahlian
menengah
tinggi
Persen
Pekerja
yang
bekerja
pada
bidang
keahlian
menengah
dan
tinggi
menggambarkan
kemampuan
ekonomi
untuk
menyediakan
lapangan kerja dengan
jabatan
atau
okupasi
yang
membutuhkan
keahlian
tingkat
menengah dan tinggi.
Tenaga Kerja Berkeahlian Tinggi (Skilled Labor) adalah tenaga kerja yang pada umumnya berpendidikan tinggi dan memiliki pengetahuan dan keterampilan komprehensif atas pekerjaan yang dilakukannya, sehingga 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑘𝑒𝑎ℎ𝑙𝑖𝑎𝑛 = P ∑ 𝑦) & )?! ∑ 𝑦) * )?@ R × 100%; 𝑖 = 0,1,2, … . ,9 Keterangan : Pekerja Berkeahlian = Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah tinggi (%)
yi : jumlah pekerja dari aspek ke-i 0 : TNI/Polri 1 : Manajer 2 : Profesional 3 : Teknisi dan Asisten profesional 4 : Tenaga Tata Usaha 5 : Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan 6 : Pekerja terampil pertanian, kehutanan, dan Perikanan 7 : Pekerja pengolahan, keajinan dan YBDI
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
mampu
menyelesaikan
tugas
yang
sifatnya
kompleks
dan
membutuhkan
kemampuan
mental
tinggi.
Tenaga Kerja Berkeahlian Menengah (Semi-Skilled Labor) adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan tingkat kompleksitas sedang untuk menyelesaikan tugas yang umumnya bersifat rutin dan tidak membutuhkan kemampuan mental tinggi.
8 : Operator dan Perakit Mesin 9 : Pekerja Kasar
Indikator ini diperoleh dengan membagi jumlah pekerja dalam jabatan:
- Manajer;
- Profesional;
- Teknisi dan Asisten Profesional;
- Tenaga Tata Usaha;
- Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan; dan
- Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Meningkatnya tenaga kerja yang diberdayakan Jumlah tenaga kerja yang tercipta melalui Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Kemitraan DUDI
Orang Tenaga Kerja yang tercipta oleh TKM adalah tenaga kerja yang direkrut oleh TKM maupun oleh TKM yang bermitra dengan DUDI. ∑Tenaga Kerja yang tercipta oleh TKM dan TKM yang bermitra dengan DUDI pada tahun n. Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah Tenaga Kerja
yang
diberdayakan
melalui TKM, Padat
Karya dan Layanan
Kewirausahaan
Orang
Tenaga
Kerja
yang
diberdayakan
melalui
TKM, Padat Karya dan
Layanan Kewirausahaan
adalah tenaga kerja yang
diberdayakan
melalui
kegiatan
tenaga
kerja
mandiri pemula, tenaga
kerja mandiri lanjutan,
dan tenaga kerja yang
dilibatkan pada kegiatan
padat karya serta pencari
kerja
yang
menjadi
wirausaha
hasil
pembekalan
kewirausahaan.
∑tenaga kerja yang menjadi TKM pada
tahun n + ∑tenaga kerja yang dilibatkan
dalam kegiatan padat karya pada tahun
n + ∑tenaga kerja mandiri lanjutan
pada tahun n + ∑pencari kerja yang
menjadi wirausaha hasil pembekalan
kewirausahaan pada tahun n.
- Meningkatnya pengendalian penggunaan TKA Jumlah penempatan tenaga kerja sebagai akibat penggunaan TKA Orang Penempatan Tenaga Kerja sebagai akibat Penggunaan TKA adalah penempatan tenaga kerja Indonesia yang direkrut langsung oleh perusahaan yang memiliki izin pengesahan RPTKA sebagai akibat dari penggunaan TKA.
∑tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada tahun n akibat penggunaan TKA tahun n-1. Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase dinas yang
aktif
dalam
pengendalian TKA
Persen
Jumlah
Dinas
yang
Membidangi
Ketenagakerjaan
yang
Aktif dalam Pembinaan
Dan Pengendalian TKA
adalah
Dinas
Ketenagakerjaan
yang
melakukan pengendalian
TKA melalui pembinaan
berupa
sosialisasi,
penyuluhan, penyusunan
analisa
pasar
kerja
dan/atau monitoring dan
evaluasi
pengesahan
RPTKA serta monitoring
dan
evaluasi
pendampingan TKA.
∑dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang aktif dibagi dinas yang membidangi ketenagakerjaan prov/kab/kota yang memiliki Perda Retribusi Daerah x 100
- Meningkatnya kompetensi pengantar kerja dan petugas antar kerja Persentase pengantar kerja yang ditingkatkan kompetensinya Persen Pengantar Kerja adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas antar kerja.
Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal (Perlan 10 Tahun 2018, Pasal 27). ∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑎𝑠𝑠𝑒𝑠𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛. ∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛. 𝑥100 Direktorat Bina Pengantar Kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase
petugas
antar
kerja
yang
ditingkatkan
kompetensinya
Persen
Petugas
Antar
Kerja
adalah petugas yang
memiliki kompetensi dan
ditunjuk
oleh
pejabat
yang berwenang untuk
melaksanakan pelayanan
penempatan tenaga kerja
di
Perusahaan
Penempatan Tenaga Kerja
Swasta,
Perusahaan
Penempatan
Pekerja
Rumah
Tangga,
Job
Portal,
Bursa
Kerja
Khusus, dan Perusahaan
Penempatan
Pekerja
Migran
Indonesia.
Pengembangan
kompetensi
dilakukan
melalui pelatihan klasikal
maupun non klasikal.
∑𝑃𝑒𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝐴𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑠𝑒𝑠 𝑎𝑠𝑠𝑒𝑠𝑚𝑒𝑛𝑡 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑚𝑒𝑚𝑒𝑛𝑢ℎ𝑖 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑠𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛. ∑𝑃𝑒𝑡𝑢𝑔𝑎𝑠 𝐴𝑛𝑡𝑎𝑟 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛. 𝑥100%
Persentase pengantar kerja yang berkinerja tinggi Persen Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja pengantar kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. ∑ Pengantar Kerja Berkinerja Tinggi pada tahun n ∑Pengantar Kerja ditingkatkan kompetensinya pada tahun n 𝑥100%
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase
petugas
antar
kerja
yang
berkinerja tinggi
Persen Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Petugas Antar Kerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
∑Petugas Antar Kerja Berkinerja Tinggi pada tahun n ∑Petugas Antar Kerja ditingkatkan kompetensinya pada tahun n 𝑥100 5. Meningkatnya penempatan tenaga kerja khusus Persentase penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal Persen Pekerja Penyandang Disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: 1. gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan; 2. gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain; 3. gangguan mengingat dan berkonsentrasi; dan
%𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙= ∑𝑃𝐷𝑓𝑜𝑟𝑚𝑎𝑙 ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝐷 𝑥 100
- Pekerja formal adalah; a. tenaga kerja dengan status berusaha
dengan pencatatan/pembukuan keuangan lengkap; atau b. tenaga kerja dengan status pekerjaan buruh/karyawan/pegawai/peke rja bebas yang memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja atau memiliki kontrak PKWT dan PKWTT, atau mendapatkan cuti tahunan/cuti sakit yang tidak dipotong upah/gaji. 2. Pekerja di sektor formal didefinisikan sebagai; a. pekerja yang bekerja di Instansi Pemerintah/Negeri/Lembaga/O rganisasi Internasional/Lembaga nonprofit/BUMN/BUMD/CV/PT Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
4.
gangguan emosional
dengan
tingkat
keparahan rendah,
sedang,
sampai
parah.
(Definisi
berdasarkan
ICLS 17).
dll/koperasi, b. bekerja di usaha lainnya yang memiliki pembukuan lengkap. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen TPAK Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan.
Angkatan Kerja Perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran.
Penduduk Usia Kerja Perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 (lima belas) tahun ke atas.
𝑇𝑃𝐴𝐾B = 𝑃𝐴𝐾B 𝑃(DEF,B) × 100 TPAKp : Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) PAKp : jumlah Angkatan Kerja Perempuan (orang) P(15+,p) : jumlah Penduduk Perempuan Usia 15 (lima belas) Tahun Keatas (orang)
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah tenaga kerja
khusus (Lansia dan
Muda Rentan) yang
ditempatkan
dan
diberdayakan
Orang
Tenaga
Kerja
Khusus
merupakan tenaga kerja
yang
memiliki
kesenjangan aksesibilitas
dan
sosial
tertentu
dengan tenaga kerja pada
umumnya. Tenaga kerja
khusus
selain
tenaga
kerja
penyandang
disabilitas adalah tenaga
kerja lanjut usia, tenaga
kerja muda rentan.
Tenaga Kerja Muda Rentan adalah seseorang yang memasuki rentang usia 18-30 tahun yang memiliki kesenjangan aksesibilitas dan sosial ekonomi serta mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
Tenaga Kerja Lanjut Usia adalah seseorang yang memasuki usia di atas 60 (enam puluh) tahun yang tergolong potensial dan ∑tenaga kerja khusus (lansia dan muda rentan) yang ditempatkan baik di Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD dan perusahaan Swasta maupun diberdayakan pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
mampu
melakukan
pekerjaan
dan/atau
kegiatan
yang
dapat
menghasilkan
barang
dan/atau jasa (UU Nomor
13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan
Lanjut
Usia).
Jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberdayakan Orang Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang diberdayakan adalah tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberikan kesempatan dan dibekali kemampuan untuk berwirausaha melalui program kewirausahaan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
∑tenaga kerja penyandang disabilitas yang diberdayakan pada tahun n. 6. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen Binapenta dan PKK yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Ditjen Binapenta dan PKK oleh Kementerian Keuangan tahun n. Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Nilai
implementasi
akuntabilitas instansi
pemerintah
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
mandiri
atas
area
penguatan akuntabilitas.
Nilai
hasil
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh
Inspektorat Jenderal.
Kerja
Nilai maturitas SPIP
hasil
penjaminan
kualitas
Nilai
Nilai
Maturitas
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
Hasil
Penjaminan
Kualitas
adalah
kerangka
kerja
yang
memuat
karakteristik
dasar
menunjukkan
tingkat
kematangan
penyelenggaraan Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
yang
terstruktur
dan
berkelanjutan
yang
dijamin kualitasnya oleh
Inspektorat Jenderal.
Hasil penjaminan kualitas penilaian
maturitas Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah
Kementerian
Ketenagakerjaan oleh Insepktorat pada
tahun n.
Tindak lanjut temuan
Inspektorat Jenderal
Persen
Tindak Lanjut Temuan
Pengawasan
adalah
tindak
lanjut
temuan
hasil pengawasan oleh
Inspektorat Jenderal.
Hasil
Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi
pemerintah/tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan
layanan
digital
ketenagakerjaan
Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang Ketenagakerjaan/Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
Tingkat
maturitas
layanan
publik
berbasis elektronik pada tahun n atau
tingkat
keterpaduan
dan
kepuasan
layanan digital bidang ketenagakerjaan
pada tahun n.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.
Meningkatnya
kualitas
kelembagaan
hubungan
industrial dan
efektivitas
pencegahan
perselisihan
Persentase
peningkatan
pembentukan
LKS
Bipartit
di
perusahaan
Persen
Perusahaan
adalah
perusahaan skala besar
dan menengah yang wajib
membentuk LKS Bipartit
dan
melaporkan
pada
WLKP Online.
∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 −∑ 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛−1 ∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡𝑢𝑘 𝐿𝐾𝑆 𝐵𝑖𝑝𝑎𝑟𝑡𝑖𝑡 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛−1 × 100 Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
hubungan
industrial
LKS
Bipartit
adalah
forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-
hal
yang
berkaitan
dengan
hubungan
industrial
di
satu
perusahaan
yang
anggotanya terdiri atas
pengusaha dan serikat
pekerja/serikat
buruh
yang sudah tercatat di
instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
atau
unsur
pekerja/buruh.
Persentase perusahaan yang mendapatkan kategori baik pada pemetaan kerawanan hubungan industrial Persen Perusahaan yang Berkategori Baik adalah perusahaan yang mendapatkan skor 80- 100 pada sistem penilaian hubungan industrial. Indikator penilaian hubungan industrial terdiri atas: 1. Hubungan industrial; 2. Hubungan kerja; ∑ 𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑘𝑎𝑡𝑒𝑔𝑜𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑖𝑘 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑎𝑤𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐻𝐼 ∑𝑃𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑛𝑖𝑙𝑎𝑖 × 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
3.
Serikat kerja/serikat
buruh;
4.
LKS Bipartit;
5.
PP/PKB
(penilaian
alternatif);
6.
Pengupahan;
7.
Jaminan
Sosial
Kesehatan;
8.
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan;
9.
Fasilitas
Kesejahteraan; dan
10. Pencegahan
dan
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan Industrial
Pelaksanaan
penilaian
Hubungan
Industrial
dilakukan oleh internal
perusahaan yang terdiri
dari 2 (dua) unsur, yaitu
manajemen perusahaan
dan
perwakilan
pekerja/buruh
atau
SP/SB
dalam
perusahaan.
Berdasarkan
hasil
penilaian
internal
tersebut
dilakukan
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
verifikasi
dan
validasi
oleh
Direktorat
Kelembagaan
dan
Pencegahan Perselisihan
Hubungan Industrial.
Pemetaan
kerawanan
adalah
tools
yang
digunakan dari penilaian
HI
pada
satu
kabupaten/kota tertentu.
Jumlah rekomendasi
tripartit
yang
dihasilkan
Rekomen
dasi
Kebijakan
Rekomendasi
Tripartit
adalah rekomendasi yang
dihasilkan
oleh
LKS
Tripartit terkait dengan
kebijakan
dan
isu
ketenagakerjaan terkini.
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit adalah Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional yang merupakan
forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri atas unsur organisasi pengusaha, serikat ʃrekomendasi tripartit yang dihasilkan dalam tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
pekerja/serikat
buruh,
dan pemerintah.
2.
Meningkatnya
efektivitas
penyelesaian
perselisihan
hubungan
industrial
Persentase
penyelesaian
perselisihan
Hubungan Industrial
(HI) yang ditangani
melalui mediasi HI
Persen
Perselisihan
HI
yang
Diselesaikan
adalah
perselisihan
HI
yang
ditangani melalui mediasi
HI.
∑𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑙𝑎𝑙𝑢𝑖 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑠𝑖 𝐻𝐼
∑𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑙𝑖𝑠𝑖ℎ𝑎𝑛 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑙𝑖𝑚𝑝𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑥 100
- Ʃperselisihan HI ditangani melalui mediasi HI: Jumlah Perselisihan HI yang ditangani melalui mediasi HI dengan hasil/output berupa perjanjian bersama dan anjuran.
- Ʃperselisihan HI yang dilimpahkan kepada mediator HI: Jumlah Perselisihan HI yang dicatatkan dan dilimpahkan kepada mediator HI.
Direktorat
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial
Persentase
penyelesaian
perselisihan HI yang
ditangani
melalui
konsiliasi
HI
dan
arbitrase HI
Persen
Perselisihan
HI
yang
diselesaikan
adalah
perselisihan
HI
yang
diselesaikan
melalui
konsiliasi
HI
dan
arbitrase HI.
∑NOPQORSQSTUV WX YSZUV[UVS \ORUR]S
^_VQSRSUQSWX YUV UPSZPUQO WX ∑NOPQORSQSTUV WX aUV[ YSQOBU^UZS \ORUR]S ^_VQSRSUQS WX YUV bPSZPUQO WX
x 100
- Ʃperselisihan HI ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI: Jumlah Perselisihan HI yang ditangani melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI dengan hasil/output berupa perjanjian bersama, anjuran, akta perdamaian, dan putusan arbitrase HI.
- Ʃperselisihan HI yang disepakati melalui konsiliasi HI dan arbitrase HI: Jumlah Perselisihan HI yang
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
dicatatkan dan disepakati para pihak
untuk ditangani melalui konsiliasi HI
dan arbitrase HI.
- Meningkatnya kualitas syarat kerja dan penerapan pengupahan Persentase perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah Persen Struktur Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai yang terendah. ∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑒𝑟𝑎𝑝𝑘𝑎𝑛 𝑆𝑈𝑆𝑈 𝑑𝑖 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟 𝑑𝑖 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Persentase perusahaan yang mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) Persen Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
∑ 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑓𝑡𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑃𝐾𝐵 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑒𝑠𝑎ℎ𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑃 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑝𝑒𝑟𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑟𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑊𝐿𝐾𝑃 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Peraturan
Perusahaan
adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh
pengusaha yang memuat
syarat-syarat kerja dan
tata tertib perusahaan.
- Meningkatnya kualitas Mediator Hubungan Industrial (HI) Persentase Mediator Hubungan Industrial (HI) yang ditingkatkan kompetensinya Persen Mediator HI adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan HI, pengembangan HI, dan mediasi penyelesaian perselisihan HI.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan memperoleh sertifikat.
Ʃ𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎𝑡𝑜𝑟 𝐻𝐼 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Persentase
Mediator
HI
yang
Berkinerja
Tinggi
Persen
Berkinerja Tinggi adalah
pengukuran
kinerja
Mediator
HI
sesuai
dengan pedoman yang
telah ditetapkan.
- Meningkatnya pekerja yang terlindungi program jaminan Sosial tenaga kerja dan perusahaan yang telah menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional Persen Cakupan kepesertaan PBPU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional merupakan PBPU yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja PBPU.
Semesta penduduk bekerja PBPU yaitu mencakup pekerja dengan status kerja berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian dan ∑ 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑝𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚 𝐽𝐾𝐾 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝐾𝑀 𝑑𝑖 𝐵𝑃𝐽𝑆 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑔𝑚𝑒𝑛 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐵𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑈𝑝𝑎ℎ (𝑃𝐵𝑃𝑈) ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝐵𝑃𝑈 × 100 A𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝐵𝑃𝑈 = 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 1,2,3,5,6,7
Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja ∑BCDEFGHI JCIKELCIMF GELNNE 9-O- .-P1* * ∑Q5O)-.:8 R-+ O).)+,-.,-* ,:S95.53)R- 9-O- .-P1* * x100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
pekerja
keluarga/tak
dibayar yang berusia 15
hingga 65 tahun.
Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) jaminan sosial ketenagakerjaan nasional Persen Cakupan Kepesertaan PPU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional merupakan PPU yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja PPU.
Semesta penduduk bekerja PPU yaitu mencakup pekerja dengan status kerja buruh/karyawan/pegaw ai dan lapangan usaha jasa konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berusia 15 hingga 65 tahun. Pekerja semesta tersebut tidak termasuk ASN dan TNI/POLRI.
∑ 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑝𝑟𝑜𝑔𝑟𝑎𝑚 𝐽𝐾𝐾 𝑑𝑎𝑛 𝐽𝐾𝑀 𝑑𝑖 𝐵𝑃𝐽𝑆 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑠𝑒𝑔𝑚𝑒𝑛 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑃𝑒𝑛𝑒𝑟𝑖𝑚𝑎 𝑈𝑝𝑎ℎ (𝑃𝑃𝑈) ∑𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝑃𝑈 × 100 A 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑒𝑠𝑡𝑎 𝑃𝑃𝑈 = 𝑃𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐵𝑢𝑟𝑢ℎ/𝑘𝑎𝑟𝑦𝑎𝑤𝑎𝑛
- 𝐽𝑎𝑘𝑜𝑛 −𝐴𝑆𝑁+ 𝑃𝑀𝐼 Sumber data semesta diperoleh dari sakernas, untuk data PMI diperoleh dari Publikasi Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia, serta dari BKN untuk data ASN.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah
perusahaan
yang
menyediakan
fasilitas
kesejahteraan pekerja
Perusaha
an
Perusahaan
yang
memiliki
fasilitas
kesejahteraan
pekerja
yang terdaftar di WLKP
Online. (minimal 3 jenis
fasilitas kesejahteraan).
∑perusahaan
yang menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan pada tahun n. 6. Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Ditjen PHI dan Jamsos TK yang dilakukan
terhadap
aspek
perencanaan
anggaran dan aspek
pelaksanaan anggaran.
Nilai
kinerja
perencanaan
dan
pelaksanaan anggaran Ditjen PHI dan
Jamsos TK oleh Kementerian Keuangan
tahun n.
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial
dan
Jaminan
Sosial
Tenaga Kerja
Nilai
implementasi
akuntabilitas instansi
pemerintah
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
mandiri
atas
area
penguatan akuntabilitas.
Nilai
hasil
evaluasi
terhadap
penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh
Inspektorat Jenderal.
Nilai maturitas SPIP
hasil
penjaminan
kualitas
Persen
Nilai
Maturitas
Sistem
Pengendalian
Intern
Pemerintah
Hasil
Penjaminan
Kualitas
adalah
kerangka
kerja
yang
memuat
karakteristik
dasar
menunjukkan
tingkat
kematangan
penyelenggaraan
sistem
pengendalian
intern
Hasil penjaminan kualitas penilaian
maturitas sistem pengendalian intern
pemerintah
Kementerian
Ketenagakerjaan oleh Inspektorat pada
tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
pemerintah
yang
terstruktur
dan
berkelanjutan
yang
dijamin kualitasnya oleh
Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan
Inspektorat Jenderal
Persen
Tindak Lanjut Temuan
Pengawasan
adalah
tindak
lanjut
temuan
hasil pengawasan oleh
Inspektorat Jenderal.
Hasil
Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang ketenagakerjaan/tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan pada tahun n. ∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Ketenagakerjaan.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.
Meningkatnya
kualitas
sistem
pengawasan
ketenagakerja
an
Jumlah
perusahaan
yang
melaporkan
keadaan
ketenagakerjaan pada
WLKP Online
Badan
Usaha
Perusahaan
yang
Melaporkan
Keadaan
Ketenagakerjaan
Pada
WLKP
Online
adalah
perusahaan
yang
melaporkan pertama kali
pada website WLKP online
ketika
mendirikan,
menghentikan,
menjalankan
kembali,
memindahkan
atau
membubarkan
perusahaan.
∑perusahaan yang melaporkan pertama
kali pada website WLKP online pada
tahun n.
Direktorat
Bina
Sistem
Pengawasan
Ketenagakerjaan
Jumlah kader norma
ketenagakerjaan yang
ditingkatkan
kompetensinya
Orang
Kader
Norma
Ketenagakerjaan adalah
personil di perusahaan
yang
dibentuk dan diberikan
pembinaan
mengenai
norma ketenagakerjaan,
untuk
membantu
pengusaha
mengendalikan
risiko
ketenagakerjaan
serta
meningkatkan
Jumlah kader norma ketenagakerjaan
yang
mengikuti
peningkatan
kompetensi pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
kepatuhan
perusahaan
dalam penerapan norma
ketenagakerjaan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pembinaan atau bimbingan teknis atau sosialisasi peningkatan kompetensi.
Nilai indeks efektivitas tata cara pengawasan ketenagakerjaan Nilai Indeks Efektivitas Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan adalah nilai Indeks yang diperoleh dari hasil penilaian lembaga independen terhadap tata cara pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Lembaga independen adalah lembaga yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan penilaian.
Nilai
indeks
efektivitas
tata
cara
pengawasan ketenagakerjaan dihitung
dengan rumus :
IETCPK = A+B+C+D+E+F
Keterangan:
A = Pembinaan
B = Pemeriksaan
C = Pengujian
D = Rencana Kerja Unit
E = Rencana Kerja Pengawas
F = Pelaporan
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Nilai indeks kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan Nilai Indeks Kinerja Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan adalah nilai Indeks
yang diperoleh dari hasil penilaian lembaga independen
terhadap kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Lembaga Independen adalah lembaga yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan penilaian. Nilai indeks kinerja lembaga pengawasan ketenagakerjaan pada tahun n dihitung dengan rumus
IKLPK = A+B+C
Keterangan:
A = kapasitas lembaga
B = efektivitas
pelaksanaan
pengawasan ketenagakerjaan
C = dampak
- Meningkatnya kualitas kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nilai rata-rata indeks kinerja kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nilai Nilai rata-rata Indeks Kinerja Kelembagaan K3 adalah penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei terhadap seluruh lembaga K3. ∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝐾𝑖𝑛𝑒𝑟𝑗𝑎 𝐿𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝐾3 ∑𝐿𝑒𝑚𝑏𝑎𝑔𝑎 𝐾3 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah
Lembaga
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja (K3)
yang terakreditasi
Lembaga
Lembaga K3 terdiri atas
perusahaan jasa K3 dan
lembaga
audit
Sistem
Manajemen Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
(SMK3).
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat PJK3 adalah perusahaan yang usahanya di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
Lembaga K3 yang Terakreditasi adalah Jumlah lembaga K3 yang terakreditasi pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
lembaga K3 yang telah
memenuhi
persyaratan
penjaminan
mutu
lembaga K3 dan sudah
dilakukan oleh tim penilai
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Jumlah perusahaan yang tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Badan Usaha Perusahaan yang Tersertifikasi SMK3 adalah perusahaan yang telah dilakukan audit penerapan SMK3 oleh lembaga audit SMK3 untuk mendapatkan sertifikat SMK3.
∑perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3 pada tahun n. Jumlah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditingkatkan kompetensinya Orang Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Kementerian Ketenagekerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang K3.
Ahli K3 yang ditingkatkan kompetensinya adalah ∑Ahli K3 yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Ahli K3 yang mengikuti
pembinaan
atau
bimbingan teknis atau
sosialisasi
peningkatan
kompetensi.
Persentase Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkinerja tinggi Persen Ahli K3 yang Berkinerja Tinggi adalah Ahli K3 yang melaksanakan tugas pengawasan penerapan K3 di perusahaan/tempat kerja yang dibuktikan dengan laporan hasil pelaksanaan tugas Ahli K3.
Laporan hasil pelaksanaan tugas Ahli K3 wajib disampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Meningkatnya pelayanan pengawasan ketenagakerja an di Persentase pelanggaran norma ketenagakerjaan hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti Persen Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan atau standar di
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan ∑𝐴ℎ𝑙𝑖 𝐾3 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑦𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙 3 𝑘𝑎𝑙𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝐴ℎ𝑙𝑖 𝐾3 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 x 100 ∑𝑁𝑜𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
∑ 𝑁𝑜𝑡𝑎 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 x100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
perusahaan
bidang
ketenagakerjaan
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
yang
dilakukan oleh pengawas
ketenagekerjaan
yang
dituangkan dalam nota
pemeriksaan.
Tindak Lanjut adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan/atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan sampai dengan pengenaan sanksi.
Persentase pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang ditindaklanjuti pada tahun n Persen Pengaduan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan adalah pengaduan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang- undangan ketenagakerjaan dan/atau standar yang masuk kedalam kanal pengaduan Kementerian
∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑁𝑜𝑟𝑚𝑎 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Ketenagakerjaan
secara
daring
maupun
luring
melalui Lapor Menaker,
SPAN
Lapor,
Pusat
bantuan,
e-mail,
dan
PTSA
yang
ditindaklanjuti
oleh
Pengawas
Ketenagakerjaan
baik
yang ditangani langsung
maupun yang diserahkan
ke daerah atau unit lain
Angka pekerja anak
usia 5-17 tahun
Persen
Proporsi
Pekerja
Anak
adalah pekerja anak yang
mencakup penduduk (i)
semua anak-anak umur
5-12 tahun yang bekerja;
(ii) penduduk umur 13-14
tahun yang bekerja lebih
dari 15 jam per minggu;
dan (iii) penduduk usia
15-17 tahun yang bekerja
lebih dari 40 jam per
minggu terhadap jumlah
penduduk
umur
5-17
tahun.
(𝑎+ 𝑏+ 𝑐)
𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 𝑢𝑚𝑢𝑟 5 −17 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑥100
Keterangan:
a = jumlah
penduduk
umur
5–12
tahun yang bekerja
b = jumlah penduduk umur 13–14
tahun
yang
bekerja
15 jam/minggu c = jumlah penduduk umur 15–17 tahun yang bekerja 40 jam/minggu
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
4.
Meningkatnya
perusahaan
dan objek yang
dilakukan
pengujian K3
Jumlah objek K3 yang
mendapatkan
layanan pengujian K3
Objek
Objek K3 adalah seluruh
peralatan kerja, bahan,
lingkungan
kerja,
dan
tenaga
kerja
pada
Perusahaan.
Layanan Pengujian K3 adalah layanan yang diberikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan/atau Penguji K3 melalui kegiatan penilaian terhadap suatu objek K3 dengan cara perhitungan, analisis, pengukuran, dan/atau pengetesan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang dilakukan.
Jumlah Objek K3 yang mendapatkan layanan pengujian K3 pada tahun n. Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan UPTP Balai K3 Jumlah tenaga kerja yang ditingkatkan kapasitas dan/atau dievaluasi kompetensinya di bidang K3 Orang Tenaga Kerja adalah dokter perusahaan paramedis dan petugas P3K.
Peningkatan kapasitas di bidang K3 dilakukan oleh pemerintah dan swasta Jumlah tenaga kerja yang ditingkatkan kapasitas dan/atau dievaluasi kompetensinya di bidang K3 pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
melalui
kegiatan
pembinaan
atau
bimbingan teknis atau
sosialisasi
peningkatan
kompetensi.
Evaluasi kompetensi dibidang K3 penilaian secara sistematis, objektif dan terukur terhadap pencapian kompetensi tenaga kerja berdasarkan kriteria unjuk kerja yang ditetapkan dalam SKKNI.
Jumlah norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang k3 yang dirumuskan NSPK Norma, standar, pedoman dan kriteria di bidang K3 yang dirumuskan adalah norma khusus pengujian K3 yang meliputi norma, standar, pedoman, dan kriteria yang baru, hasil kaji ulang, pembaharuan, dan penggantian. Jumlah norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang K3 yang dirumuskan pada tahun n. Jumlah perusahaan yang ditingkatkan pelaksanaan program penanggulangan Badan Usaha Perusahaan yang melaksanakan Program Penanggulangan TB merupakan perusahaan Jumlah Perusahaan yang melaksanakan Program Penanggulangan TB di tempat kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Tuberkulosis (TB) di
tempat kerja
yang membuat kebijakan,
melakukan
sosialisasi
dan
edukasi
serta
melaksanakan
tindak
lanjut
temuan
kasus
melalui skrining TB.
pada tahun n.
5.
Meningkatnya
kompetensi
SDM
pengawas
ketenagakerja
an dan penguji
Keselamatan
dan Kesehatan
Kerja (K3)
Jumlah
pengawas
ketenagakerjaan yang
ditingkatkan
kompetensinya
Orang
Pengawas
Ketenagakerjaan adalah
PNS yang diberi tugas,
tanggung
jawab,
wewenang
dan
hak
secara
penuh
oleh
pejabat yang berwenang
untuk
melaksanakan
kegiatan
untuk
melakukan
kegiatan
pembinaan,
pemeriksaan, pengujian,
penyidikan,
dan
pengembangan
sistem
pengawasan
ketenagakerjaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, ∑Pengawas Ketenagakerjaan yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n.
Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
bimbingan
teknis
peningkatan kompetensi
dan
memperoleh
sertifikat.
Jumlah Penguji K3 yang ditingkatkan kompetensinya Orang Penguji K3 adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis peningkatan kompetensi bidang pengujian K3 dan memperoleh sertifikat. ∑Penguji K3 yang ditingkatkan kompetensinya pada tahun n. Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan yang berkinerja tinggi Orang Berkinerja Tinggi adalah pengukuran kinerja Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. ∑Pengawas Ketenagakerjaan yang berkinerja tinggi.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Jumlah Penguji K3
yang berkinerja tinggi
Orang
Berkinerja Tinggi adalah
pengukuran
kinerja
Penguji K3 sesuai dengan
pedoman
yang
telah
ditetapkan.
∑Penguji K3 yang berkinerja tinggi
6.
Meningkatnya
tata
kelola
manajemen
internal
Nilai
kinerja
perencanaan
dan
pelaksanaan
anggaran
Nilai
Nilai
hasil
evaluasi
kinerja anggaran Ditjen
Binwasnaker dan K3 oleh
Kementerian
yang
dilakukan
terhadap
aspek
perencanaan
anggaran
dan
aspek
pelaksanaan anggaran.
Nilai
kinerja
perencanaan
dan
pelaksanaan
anggaran
Ditjen
Binwasnaker dan K3 oleh Kementerian
Keuangan Tahun n.
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pembinaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan
dan Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
Nilai
implementasi
akuntabilitas instansi
pemerintah
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas. Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Nilai Nilai Maturitas SPIP Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Hasil penjaminan kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan oleh Inspektorat pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan Itjen Persen Tindak Lanjut Temuan Pengawasan adalah tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Inspektorat Jenderal. Hasil Pengawasan: Berdasarkan LHA n-1
Tingkat maturitas layanan publik instansi pemerintah/ tingkat keterpaduan dan kepuasan layanan digital bidang ketenagakerjaan Nilai Tingkat maturitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan berbasis elektronik bidang Ketenagakerjaan/Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan berdasarkan hasil penilaian oleh Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan. Tingkat maturitas layanan publik berbasis elektronik pada tahun n atau Tingkat Keterpaduan dan Kepuasan Layanan Digital bidang Ketenagakerjaan pada tahun n.
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Sekretariat Jenderal 1. Meningkatnya kualitas pelayanan perencanaan untuk mendukung kinerja dan akuntabilitas Kementerian Nilai AKIP Nilai Nilai AKIP adalah nilai yang diperoleh berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Ketenagakerjaan oleh Kementerian PANRB.
Hasil penilaian AKIP Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja Indeks perencanaan pembangunan nasional Nilai Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional adalah penilaian atas kualitas perencanaan setiap K/L yang ditunjukkan dengan adanya Integrasi, Sinkronisasi, dan Keterhubungan antar rencana secara berjenjang atau hierarki yang dilakukan oleh Bappenas.
Indeks perencanaan pembangunan nasional Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n. Maturitas SPIP Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah tingkat kematangan SPIP Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dalam mencapai tujuan pengendalian meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Penilaian
Maturitas
SPIP
oleh
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan.
- Meningkatnya
Kualitas
Penataan
Peraturan
Perundang-
undangan
dan Penyelesaian Masalah Hukum Ketenagakerja an Indeks Reformasi Hukum Indeks Indeks Reformasi Hukum adalah Instrumen yang digunakan untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Indeks Reformasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
Biro Hukum
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum. 3. Meningkatnya pengelolaan organisasi, ketatalaksana an dan kepegawaian Penataan organisasi/kelembaga an Indeks Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk menyempurnakan struktur dan proses organisasi sesuai dengan lingkungan strategisnya. Evaluasi tingkat capaian penataan organisasi/kelembagaan pada tahun n-1 dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Indeks penerapan Sistem Merit Indeks Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Evaluasi tingkat capaian penerapan sistem merit pada tahun n-1 dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Indeks BerAKHLAK Indeks Indeks BerAKHLAK adalah penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PANRB Indeks BerAKHLAK pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB melalui survei.
Indeks Profesionalitas ASN Indeks Indeks Profesionalitas ASN adalah penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Indeks
Profesionalitas
ASN
pada
tahun n-1.
Indeks Implementasi
NSPK
Indeks
Indeks
Implementasi
NSPK adalah penilaian
yang
dilakukan
oleh
Badan
Kepegawaian
Negara terhadap tingkat
kepatuhan pelaksanaan
Norma,
Standar,
Prosedur, dan Kriteria.
Indeks
Implementasi
NSPK
pada
tahun n-1.
Indeks
Pelayanan
Publik
Indeks
Indeks Pelayanan Publik
adalah
penilaian
yang
dilakukan
oleh
Kementerian
PANRB
terhadap
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
bagi
setiap
warga
negara
dan
Indeks Pelayanan Publik pada tahun
n-1.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
penduduk atas barang,
jasa dan/atau pelayanan
administratif
yang
disediakan
oleh
penyelenggara pelayanan
publik.
4.
Meningkatnya
kemudahan
akses
keterbukaan
dan pelayanan
informasi
publik
Nilai
keterbukaan
publik
pada
badan
publik
Nilai
Nilai Keterbukaan Publik
pada
Badan
Publik
adalah
nilai
yang
diperoleh
dari
Komisi
Informasi Publik untuk
mengukur implementasi
kebijakan
pelayanan
publik
pada
Kementerian/lembaga.
Nilai Keterbukaan Informasi Publik
Kementerian Ketenagakerjaan pada
tahun n.
Biro
Hubungan
Masyarakat
Tingkat
kepatuhan
standar
pelayanan
publik
Nilai/Opini
Tingkat
Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik
adalah nilai/opini yang
diperoleh
dari
Ombudsman RI untuk
mengukur
kepatuhan
standar pelayanan publik
pada
Kementerian/lembaga.
Tingkat
Kepatuhan
Standar
Pelayanan
Publik
Kementerian
Ketenagakerjaan pada tahun n.
Tindak lanjut opini
dan presepsi publik
terhadap
kinerja
Persentase
Persentase
Opini
dan
Rekomendasi
yang
ditindaklanjuti dari Unit
Opini
dan
Rekomendasi
yang
ditindaklanjuti yang masuk x 100%.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Kementerian Teknis.
- Meningkatnya tata kelola keuangan dan aset Kementerian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Nilai IKPA diperoleh dari penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam satu tahun anggaran. Nilai IKPA Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/lembaga. Nilai IPA Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun n-1.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai Indeks diperoleh berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Tindak lanjut atas pemeriksaan laporan keuangan Persen Tindak Lanjut atas Pemeriksaan Laporan Keuangan adalah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tercantum dalam hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dibagi akumulasi jumlah Rekomendasi sampai dengan tahun n-1 x 100%. Tingkat maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Sekretariat Jenderal Nilai Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang Hasil Penjaminan Kualitas penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Sekretariat Jenderal oleh Insepktorat pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal. 6. Meningkatnya kualitas pelayanan internal Nilai survei pelayanan internal Nilai Nilai Survei Pelayanan Internal adalah tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang terdapat di kantor pusat Kementerian serta pelayanan administrasi dan keprotokolan pimpinan Kementerian. Pengguna layanan berasal dari internal dan eksternal Kementerian. Nilai Survei Pelayanan Internal pada tahun n.
Biro Umum Indeks tata kelola pengadaan Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan adalah nilai yang diperoleh Kementerian atas penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kementerian pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Nilai pengawasan kearsipan Nilai Nilai Pengawasan Kearsipan adalah hasil penilaian atas pengawasan kearsipan Kementerian yang dilakukan oleh ANRI. Nilai Pengawasan Kearsipan Kementerian pada tahun n. 7. Meningkatnya kualitas kerja sama dalam dan luar negeri bidang ketenagakerja an Persentase kerja sama luar negeri yang ditindaklanjuti Persen Persentase kerja sama luar negeri yang meliputi kerja sama bilateral, multilateral dan regional yang ditindaklanjuti dan memberikan manfaat serta kontribusi di bidang ketenagakerjaan, diantaranya adalah :
- Pengembangan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja
- Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
- Pengawasan norma- norma ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑥100
Biro Kerja Sama
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB keselamatan dan kesehatan kerja 5) Pengembangan ketenagakerjaan mulai dari perencanaan (makro dan mikro), data dan informasi serta kajian kebijakan ketenagakerjaan 6) Pengembangan SDM Aparatur bidang ketenagakerjaan 7) Peningkatan kualitas SDM Ketenagakerjaan melalui pendidikan vokasi Persentase kerja sama dalam negeri yang ditindaklanjuti Persen Persentase kerja sama dalam negeri yang meliputi kerja sama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan yang ditindaklanjuti dan memberikan manfaat serta kontribusi di bidang ketenagakerjaan, meliputi:
- Pengembangan pelatihan vokasi dan 𝑃𝑒𝑟𝑠𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑒 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑆𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑥100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB produktivitas tenaga kerja; 2) Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; 3) Pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; 4) Pengawasan norma- norma ketenagakerjaan dan kepatuhan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; 5) Pengembangan ketenagakerjaan mulai dari perencanaan (makro dan mikro), data dan informasi serta kajian kebijakan ketenagakerjaan; 6) Pengembangan SDM Aparatur bidang ketenagakerjaan; dan 7) Peningkatan kualitas SDM Ketenagakerjaan melalui pendidikan vokasi.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB 8. Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Ketenagakerja an Persentase ASN Kementerian yang mengikuti pengembangan kompetensi Persen ASN Kementerian adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menduduki jabatan struktural, fungsional di luar bidang ketenagakerjaan dan pelaksana. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan atau fasilitasi yang dilakukan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan. ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐾𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐾𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑒𝑟𝑖𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan Persentase ASN fungsional ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi Persen ASN Fungsional Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian dan K/L/D yang menduduki jabatan fungsional Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3, dan jabatan fungsional ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 ∑ 𝐴𝑆𝑁 𝐹𝑢𝑛𝑔𝑠𝑖𝑜𝑛𝑎𝑙 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑘𝑢𝑡𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑛𝑐𝑎𝑛𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑙𝑒𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑒𝑚𝑏𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 × 100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB ketenagakerjaan lainnya. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan. Jumlah SDM Ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi Orang SDM Ketenagakerjaan adalah Aparatur Sipil Negara bidang Ketenagakerjaan di Kementerian/lembaga selain Kementerian dan Aparatur Sipil Negara bidang ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui penyelenggaraan pelatihan yang dilaksanakan oleh PPSDM dan memperoleh sertifikat pelatihan. ∑SDM Ketenagakerjaan yang mengikuti pengembangan kompetensi dan memperoleh sertifikat pada tahun n.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
9.
Tersedianya
pelayanan
pendidikan
vokasi bidang
ketenagakerja
an
Persentase
lulusan
Polteknaker
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
Persentase
Lulusan
Politeknik
Ketenagakerjaan
(Polteknaker)
adalah
Mahasiswa
yang
telah
lulus dari
pendidikan
di
Polteknaker dan memiliki
sertifikat kompetensi.
Sertifikat
kompetensi
adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi
profesi
terakreditasi
yang
menerangkan
bahwa
seseorang
telah
menguasai
kompetensi
kerja
tertentu
sesuai
dengan SKKNI.
∑
𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑃𝑜𝑙𝑡𝑒𝑘𝑛𝑎𝑘𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑚𝑖𝑙𝑖𝑘𝑖 𝑠𝑒𝑟𝑡𝑖𝑓𝑖𝑘𝑎𝑡 𝑘𝑜𝑚𝑝𝑒𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖
𝑙𝑢𝑙𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑃𝑜𝑙𝑡𝑒𝑘𝑛𝑎𝑘𝑒𝑟 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛
𝑥 100
Politeknik
Ketenagakerjaan
Persentase perjanjian
kerja
sama
bidang
tridarma
perguruan
tinggi
yang diimplementasikan Persentase Perjanjian kerja sama bidang tridarma perguruan tinggi adalah kesepakatan legal antara Politeknik Ketenagakerjaan dengan pihak lain di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ∑
𝑃𝑒𝑟𝑗𝑎𝑛𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑟𝑖𝑑𝑎𝑟𝑚𝑎 𝑝𝑒𝑟𝑔𝑢𝑟𝑢𝑎𝑛 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑡𝑒𝑟𝑖𝑚𝑝𝑙𝑒𝑚𝑒𝑛𝑡𝑎𝑠𝑖 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑗𝑎𝑛𝑗𝑖𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑠𝑒𝑝𝑎𝑘𝑎𝑡𝑖 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑛 𝑥 100
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
10.
Meningkatnya
Layanan
Dukungan
Manajemen
Politeknik
Ketenagakerja
an
Jumlah
Layanan
dukungan
manajemen Politeknik
Ketenagakerjaan
Layanan
Layanan
dukungan
manajemen
adalah
layanan
Politeknik
Ketenagakerjaan
yang
terdiri
atas
layanan
manajemen
SDM,
layanan BMN, layanan
umum, layanan sarana
dan prasarana internal
dan,
layanan
perkantoran.
Jumlah
Layanan
dukungan
manajemen
Politeknik
Ketenagakerjaan pada tahun n.
11.
Meningkatnya
Pelayanan
Pasar Kerja
Jumlah
lowongan
kerja yang tersedia
dalam
sistem
informasi pasar kerja
Lowongan
Kerja
Lowongan
kerja
yang
tersedia
dalam
sistem
informasi
pasar
kerja
adalah lowongan kerja
yang
disajikan
oleh
pemberi
kerja
melalui
sistem informasi pasar
kerja.
Jumlah Lowongan Kerja yang tersedia
dalam sistem informasi pasar kerja
pada tahun n.
Pusat
Pasar
Kerja
Jumlah
Lamaran
kerja didalam sistem
informasi pasar kerja
Dokumen
Lamaran kerja didalam
Sistem Informasi Pasar
Kerja
adalah
lamaran
kerja yang diunggah oleh
pencari kerja pada sistem
informasi pasar kerja.
Total seluruh pengajuan lamaran kerja terhadap lowongan kerja yang tersedia di sistem informasi pasar kerja pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB Jumlah unit layanan pasar kerja yang berfungsi Lembaga Unit layanan pasar kerja yang berfungsi adalah Unit Layanan SIAPkerja Service Unit (SKSU)/Kios SIAPKerja yang berfungsi dan melaksanakan aktivitas layanan pasar kerja di UPTP/Provinsi/Kab/Kota sesuai standar pelayanan minimal. Jumlah Unit layanan pasar kerja yang berfungsi sampai dengan tahun n. Jumlah dokumen informasi pasar kerja yang disusun Dokumen Dokumen informasi pasar kerja yang disusun adalah dokumen yang menyajikan informasi pasar kerja meliputi struktur, karakteristik, persediaan, kebutuhan tenaga kerja, dan laporan informasi pasar kerja hijau bersumber dari data sistem informasi pasar kerja. Jumlah dokumen informasi pasar kerja yang disusun pada tahun n. 12. Meningkatnya dukungan manajemen pusat pasar Jumlah bulan penyelenggaran layanan dukungan manajemen pusat pasar kerja yang Bulan Layanan dukungan manajemen mencakup layanan umum, perkantoran, sarana internal, prasarana Jumlah bulan penyelenggaraan layanan manajemen Pusat Pasar Kerja yang dilakukan pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB kerja dilakukan internal, manajemen SDM, pemantauan dan evaluasi, dan manajemen keuangan di Pusat Pasar Kerja. Inspektorat Jenderal 1. Meningkatnya layanan pengawasan intern Inspektorat I melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat I Persen Tingkat kualitas pengawasan intern Inspektorat I adalah suatu ukuran prosentase yang menggambarkan kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat I dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat I melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas
kinerja
pengawasan
meliputi;
tingkat
rekomendasi
laporan hasil pengawasan
dan pemeriksaan yang
ditindaklanjuti
dan
pengaduan
pelanggaran
(50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛
ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛
𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼)
+(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat I)
Inspektorat I
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
yang
ditangani
Inspektorat I serta tingkat
pelaksanaan
audit
Inspektorat I.
Pengawasan berbasis risiko adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan
pengendalian
Inspektorat I
Persen
Tingkat
pelaksanaan
pengendalian
adalah
suatu
ukuran
dalam
bentuk prosentase yang
menggambarkan tingkat
pelaksanaan
pengendalian Inspektorat
dari
tugas
mandatori
yang diberikan kepada
Inspektorat
I
untuk
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
di
mitra Inspektorat I.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) + (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) + 7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) + (7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+ (7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠)
- (7% ∗𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+ (7% * Nilai ZI ) + (15% *Nilai SPIP Kementerian + (15% * Nilai Evaluasi SAKIP Kementerian)
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
2.
Meningkatnya
layanan
pengawasan
intern
Inspektorat II
melalui
pengendalian
internal
dan
pengawasan
berbasis risiko
Tingkat
kualitas
pengawasan
intern
Inspektorat II
Persen
Tingkat
kualitas
pengawasan
intern
Inspektorat
II
adalah
suatu ukuran prosentase
yang
menggambarkan
kualitas
kinerja
pengawasan
intern
Inspektorat
II
dalam
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
lingkup mitra Inspektorat
II
melalui
pengawasan
berbasis risiko.
Kualitas
kinerja
pengawasan
meliputi;
tingkat
rekomendasi
laporan hasil pengawasan
dan pemeriksaan yang
ditindaklanjuti
dan
pengaduan
pelanggaran
yang
ditangani
Inspektorat
II
serta
tingkat
pelaksanaan
audit Inspektorat II.
Pengawasan
berbasis
risiko adalah pengawasan
yang
dilakukan
(50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛
ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛
𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝐼)
+(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat II)
Inspektorat II
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
berdasarkan identifikasi
risiko, riwayat temuan
pengawasan
dan
pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan
pengendalian
Inspektorat II
Persen
Tingkat
Pelaksanaan
Pengendalian
adalah
suatu
ukuran
dalam
bentuk prosentase yang
menggambarkan tingkat
pelaksanaan
pengendalian Inspektorat
dari
tugas
mandatori
yang diberikan kepada
Inspektorat
II
untuk
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
di
mitra Inspektorat II.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) +
(7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) +
7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛
𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+
(7% Nilai ZI ) +
(10% Nilai Opini BPK)+ (10% Nilai Evaluasi PNBP) + (10% Nilai Reviu PAPBJ Kementerian).
- Meningkatnya
layanan
pengawasan
intern
Inspektorat III
Tingkat
kualitas
pengawasan
intern
Inspektorat III
Persen
Tingkat
kualitas
pengawasan
intern
Inspektorat
III
adalah
suatu ukuran prosentase
yang
menggambarkan
(50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛
ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛
𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝐼𝐼)
Inspektorat III
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB melalui pengendalian internal dan pengawasan berbasis risiko
kualitas kinerja pengawasan intern Inspektorat III dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan pengawasan intern lingkup mitra Inspektorat III melalui pengawasan berbasis risiko.
Kualitas
kinerja
pengawasan
meliputi:
tingkat
rekomendasi
laporan hasil pengawasan
dan pemeriksaan yang
ditindaklanjuti
dan
pengaduan
pelanggaran
yang
ditangani
Inspektorat
III
serta
tingkat
pelaksanaan
audit Inspektorat III.
Pengawasan Berbasis Risiko adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan identifikasi risiko, riwayat temuan pengawasan dan pemeriksaan. +(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat II
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Tingkat pelaksanaan
pengendalian
Inspektorat III
Persen
Tingkat
Pelaksanaan
Pengendalian
adalah
suatu
ukuran
dalam
bentuk prosentase yang
menggambarkan tingkat
pelaksanaan
pengendalian Inspektorat
dari
tugas
mandatori
yang diberikan kepada
Inspektorat
III
untuk
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
di
mitra Inspektorat III.
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) +
(7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝐴𝐾𝐼𝑃 ) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) +
7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛
𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+
(7% Nilai ZI ) +
(30% Nilai capaian SPBE dan kepatuhan
pertanggungjawaban)
4.
Meningkatnya
layanan
pengawasan
intern
Inspektorat IV
melalui
pengendalian
internal
dan
pengawasan
berbasis risiko
Tingkat
kualitas
pengawasan
intern
Inspektorat IV
Persen
Tingkat
Kualitas
Pengawasan
Intern
Inspektorat
IV
adalah
suatu ukuran prosentase
yang
menggambarkan
kualitas
kinerja
pengawasan
intern
Inspektorat
IV
dalam
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
lingkup mitra Inspektorat
(50% 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑟𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛
ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑚𝑒𝑟𝑖𝑘𝑠𝑎𝑎𝑛
𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘𝑙𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡𝑖 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛
𝑝𝑒𝑙𝑎𝑛𝑔𝑔𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑖 𝐼𝑛𝑠𝑝𝑒𝑘𝑡𝑜𝑟𝑎𝑡 𝐼𝑉)
+(50% Tingkat pelaksanaan audit Inspektorat IV)
Inspektorat IV
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
IV melalui pengawasan
berbasis risiko.
Kualitas
kinerja
pengawasan
meliputi:
tingkat
rekomendasi
laporan hasil pengawasan
dan pemeriksaan yang
ditindaklanjuti
dan
pengaduan
pelanggaran
yang
ditangani
Inspektorat
IV
serta
tingkat
pelaksanaan
audit Inspektorat IV.
Pengawasan
Berbasis
Risiko
adalah
pengawasan
yang
dilakukan
berdasarkan
identifikasi risiko, riwayat
temuan pengawasan dan
pemeriksaan.
Tingkat pelaksanaan
pengendalian
Inspektorat IV
Persen
Tingkat
Pelaksanaan
Pengendalian
adalah
suatu
ukuran
dalam
bentuk prosentase yang
menggambarkan tingkat
pelaksanaan
pengendalian Inspektorat
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑃𝐼𝑃) +
(7%𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑆𝑎𝑘𝑖𝑝 ) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑎𝑢𝑑𝑖𝑡 𝐿𝐾) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝐵𝑀𝑁) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑁𝐵𝑃) +
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
dari
tugas
mandatori
yang diberikan kepada
Inspektorat
IV
untuk
mengawal
dan
memastikan pelaksanaan
pengawasan
intern
di
mitra Inspektorat IV.
7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑟𝑒𝑣𝑖𝑢 𝑃𝐴𝑃𝐵𝐽) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝐴𝑢𝑑𝑖𝑡 𝑇𝐼𝐾)+
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑀𝑜𝑛𝑖𝑡𝑜𝑟𝑖𝑛𝑔 𝑙𝑎𝑝𝑜𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑡𝑎𝑛𝑔𝑔𝑢𝑛𝑔 𝑗𝑎𝑤𝑎𝑏𝑎𝑛
𝑑𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑎𝑡𝑎 𝑢𝑠𝑎ℎ𝑎𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠) +
(7% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 𝑒𝑣𝑎𝑙𝑢𝑎𝑠𝑖 𝑖𝑛𝑡𝑒𝑟𝑛𝑎𝑙 𝑅𝐵)+
(7% Nilai ZI ) +
(15% Nilai Capaian RB Kementerian) + (15%
capaian ZI Kementerian)
5.
Terlaksananya
peningkatan
tata
kelola
manajemen
internal
Kementerian
Ketenagakerja
an
Tingkat tindak lanjut
hasil pengawasan dan
pemeriksaan
Persen
Tingkat
Tindak
Lanjut
Hasil Pengawasan dan
Pemeriksaan merupakan
gambaran kondisi berupa
prosentase
hasil
pengawasan
yang
ditindaklanjuti
oleh
Inspektorat
Jenderal
yang terdiri atas tindak
lanjut
temuan
hasil
pemeriksaan,
pengawasan,
dan
pengaduan pelanggaran.
50% Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
dan Pengawasan + 50% Tindak Lanjut
pengaduan pelanggaran.
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
Tingkat kualitas tata
kelola manajemen
Persen
Tingkat
Kualitas
Tata
Kelola
Manajemen
merupakan
gambaran
kondisi
berupa
prosentase
hasil
penilaian
kinerja
20% Nilai NKA Inspektorat Jenderal +
20% Nilai Evaluasi Mandiri SAKIP
Inspektotat Jenderal + 25% Nilai
Maturitas SPIP Hasil Penjaminan
Kualitas Inspektotat Jenderal + 15%
Nilai Kapabilitas APIP + 10% Tingkat
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Inspektorat
Jenderal
yang terdiri atas penilaian
NKA, Evaluasi mandiri
SAKIP, Hasil penjaminan
kualitas Maturitas SPIP,
kapabilitas APIP, Tingkat
Kematangan Risiko dan
Tingkat
Maturitas
Kepatuhan
di
Kementerian.
Kematangan Risiko + 10% Tingkat
Maturitas Kepatuhan di Kementerian
Tingkat
maturitas
layanan
publik
instansi pemerintah
Persen
Tingkat
maturitas
pemanfaatan
teknologi
informasi
dan
komunikasi
dalam
penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan
berbasis
elektronik
bidang ketenagakerjaan/
tingkat keterpaduan dan
kepuasan layanan digital
bidang ketenagakerjaan.
Atau
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan 1. Meningkatnya pemanfaatan rencana tenaga kerja Jumlah kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau/green job Kebijakan Kebijakan yang Mendukung Pekerjaan Hijau adalah rangkaian konsep/naskah/pedoma n/kegiatan yang ∑Kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau. Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan ∑𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑚𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑏𝑎𝑠𝑖𝑠 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 ∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑠𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝑚𝑎𝑡𝑢𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑙𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘 𝑏𝑒𝑟𝑏𝑎𝑠𝑖𝑠 𝑒𝑙𝑒𝑘𝑡𝑟𝑜𝑛𝑖𝑘 𝑥100 ∑𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑟𝑝𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑝𝑢𝑎𝑠𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑔𝑖𝑡𝑎𝑙 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 ∑𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑀𝑎𝑘𝑠𝑖𝑚𝑎𝑙 𝑇𝑖𝑛𝑔𝑘𝑎𝑡 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑟𝑝𝑎𝑑𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑝𝑢𝑎𝑠𝑎𝑛 𝐿𝑎𝑦𝑎𝑛𝑎𝑛 𝐷𝑖𝑔𝑖𝑡𝑎𝑙 𝑏𝑖𝑑𝑎𝑛𝑔 𝐾𝑒𝑡𝑒𝑛𝑎𝑔𝑎𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎𝑎𝑛 𝑥100
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB dilakukan oleh instansi pemerintah atau institusi terkait yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan pekerjaan yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan layak
Persentase rencana tenaga kerja yang dijadikan acuan atas penentuan kebijakan Persen Rencana Tenaga Kerja adalah dokumen hasil perencanaan tenaga kerja makro.
𝑋= ( T) T.) X 100 Keterangan: X = persentase perencanaan tenaga kerja yang dijadikan acuan atas penentuan kebijakan Si = jumlah stakeholder yang menjadikan rencana tenaga kerja sebagai acuan dalam penentuan kebijakan. St = total stakeholder yang sudah memiliki rencana tenaga kerja.
- Meningkatnya kualitas pelayanan Jumlah aplikasi lintas K/L/D yang terintegrasi ke Aplikasi Jumlah aplikasi dari K/L/D lain yang terintegrasi dengan ∑Aplikasi dari K/L/D lain yang terintegrasi dengan SIAPKerja. Pusat Data dan Teknologi Informasi
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB publik di bidang ketenagakerja an secara digital SiapKerja SIAPKerja dalam lingkup data dan sistem.
SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
Integrasi terkait lingkup data berupa interoperabilitas data yang bisa dilakukan melalui metode pemadanan data atau penukaran Application Programming Interface (API).
Integrasi sistem informasi dilakukan melalui koneksi antara sistem SIAPkerja dengan sistem informasi K/L/D minimal Ketenagakerjaan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB mencapai tahap penyerahan client ID.
Indeks
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
(SPBE)/Indeks
Pemerintahan Digital
Nilai
Indeks
SPBE/Indeks
Pemerintahan
Digital
adalah nilai indeks yang
diperoleh dari penilaian
yang
dilakukan
oleh
Menteri PAN-RB.
Nilai
Indeks
SPBE/Indeks
Pemerintahan Digital dinilai pada
tahun n.
Persentase data yang
memenuhi
prinsip
satu data Indonesia
Persen
Data
Ketenagakerjaan
adalah data yang masuk
ke dalam Data Prioritas
Nasional
(DPN)
Tahun
2025–2029
yang
ditetapkan oleh Bappenas
dan
menjadi
tanggung
jawab Kementerian dalam
penyediaan data.
Persentase
Data
Ketenagakerjaan
yang
memenuhi Prinsip Satu
Data Indonesia adalah
Data
Ketenagakerjaan
dalam DPN yang sudah
dilengkapi
dengan
Standar
Data
dan
Metadata dibagi dengan
total
Data
𝑃 =
U!
U"x100
Keterangan:
P = Persentase
Data
Ketenagakerjaan
yang
memenuhi Prinsip Satu Data
Indonesia
X1 = Jumlah Data Ketenagakerjaan
dalam
DPN
yang
sudah
dilengkapi
dengan
Standar
Data dan Metadata
X2 = Jumlah Data Ketenagakerjaan
dalam DPN.
NO
SASARAN
KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA
SATUAN
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
PENANGGUNG
JAWAB
Ketenagakerjaan
dalam
DPN.
Standar
Data
adalah
standar yang mendasari
data tertentu yang terdiri
atas
lima
komponen,
yaitu
konsep,
definisi,
klasifikasi, ukuran, dan
satuan.
Metadata
adalah
informasi dalam bentuk
struktur dan format yang
baku
untuk
menggambarkan
data,
menjelaskan data, serta
memudahkan pencarian,
penggunaan,
dan
pengelolaan
informasi
data.
3.
Meningkatnya
pemanfaatan
dokumen
analisis
kebijakan oleh
unit teknis di
Kementerian
Ketenagakerja
Persentase
pemanfaatan
dokumen analisis
kebijakan oleh unit
teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
Persen
Nilai
yang
menggambarkan
kemanfaatan
analisis
kebijakan
yang
sudah
dihasilkan
berdasarkan
persentase pemanfaatan
dokumen
analisis
kebijakan oleh unit teknis
X=
V)
V. x 100
Keterangan:
X = persentase
rekomendasi
kebijakan yang dimanfaatkan
oleh unit teknis di Kementerian.
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB an di Kementerian. Rekomendasi Kebijakan adalah dokumen yang berisi alternatif kebijakan yang disampaikan kepada stakeholder dalam menyelesaikan suatu isu di bidang ketenagakerjaan.
Yi = jumlah rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan oleh unit teknis di Kementerian tahun n. Yt = total jumlah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan pada tahun n-1.
- Meningkatnya tata kelola manajemen internal Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Nilai Nilai hasil evaluasi kinerja anggaran Barenbang yang dilakukan
terhadap aspek perencanaan anggaran dan aspek pelaksanaan anggaran.
Nilai kinerja perencanaan dan pelaksanaan anggaran Barenbang oleh Kementerian Keuangan Tahun n. Sekretariat Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Nilai implementasi akuntabilitas instansi pemerintah
Nilai Nilai hasil evaluasi mandiri atas area penguatan akuntabilitas.
Nilai hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan SAKIP tahun n oleh Inspektorat Jenderal. Nilai maturitas SPIP hasil penjaminan kualitas Nilai Nilai Maturitas SPIP Hasil Penjaminan Kualitas adalah kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP Hasil penjaminan kualitas penilaian Maturitas SPIP Kementerian oleh Inspektorat Jenderal pada tahun n.
NO SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN PENANGGUNG JAWAB yang terstruktur dan berkelanjutan yang dijamin kualitasnya oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut temuan
Itjen
Persen
Tindak Lanjut Temuan
Pengawasan
adalah
tindak
lanjut
temuan
hasil pengawasan oleh
Inspektorat Jenderal.
Hasil
Pengawasan:
Berdasarkan LHA n-1
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
∑𝑇𝑖𝑛𝑑𝑎𝑘 𝐿𝑎𝑛𝑗𝑢𝑡 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 ∑ 𝑅𝑒𝑘𝑜𝑚𝑒𝑛𝑑𝑎𝑠𝑖 𝐻𝑎𝑠𝑖𝑙 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑤𝑎𝑠𝑎𝑛 x 100
