Permenaker No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa
untuk
memperkuat
sistem
pengawasan
ketenagakerjaan yang transparan, akuntabel, dan
terstandar serta perlunya penegasan peran pengawas
ketenagakerjaan, perlu dilakukan perbaikan tata
kelola;
b.
bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33
Tahun
2016
tentang
Tata
Cara
Pengawasan
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai
dengan
perkembangan
hukum
dan
kebutuhan
organisasi saat ini, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning
Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi
ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan
dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
150,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
8.
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
9.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. - Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang Iain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan.
- Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan
pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah
Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang
khusus
oleh
undang-undang
untuk
melakukan
penyidikan tindak pidana Ketenagakerjaan.
13. Norma
Ketenagakerjaan
adalah
segala
bentuk
peraturan perundang-undangan atau standar di bidang
Ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan
norma K3.
14. Pembinaan Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan mengenai cara-cara
yang paling efektif untuk menjamin pelaksanaan Norma
Ketenagakerjaan.
15. Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan
ditaatinya pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di
Perusahaan atau Tempat Kerja.
16. Pengujian Norma Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap
suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui
perhitungan,
analisis,
pengukuran
dan/atau
pengetesan sesuai dengan Norma Ketenagakerjaan.
17. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian
tindakan PPNS Ketenagakerjaan untuk mencari dan
mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak
pidana serta menemukan tersangka.
18. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
adalah
upaya
terencana
untuk
meningkatkan,
merumuskan,
dan
memodernisasi
metode
serta
perangkat
Pengawasan
Ketenagakerjaan
guna
memastikan
kepatuhan
terhadap
Norma
Ketenagakerjaan.
19. Nota Pemeriksaan adalah perintah tertulis Pengawas
Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusaha
atau Pengurus untuk memperbaiki ketidakpatuhan
pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan berdasarkan
hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang
disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
20. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
adalah direktur jenderal, pejabat pimpinan tinggi
pratama
yang
membidangi
Pengawasan
Ketenagakerjaan, atau Kepala Dinas Provinsi.
21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.
22. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan provinsi.
23. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas provinsi
yang membidangi ketenagakerjaan provinsi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1)
Pengawasan
Ketenagakerjaan
merupakan
fungsi
negara dalam penegakan hukum Ketenagakerjaan.
(2)
Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
layanan
publik,
yakni
Pengawasan
Ketenagakerjaan dilakukan untuk menangani
masalah dan tantangan yang dihadapi oleh
Pekerja/Buruh dan Pengusaha atau Pengurus.
b.
akuntabilitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
dilakukan sesuai dengan standar operasional
prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
c.
efisiensi
dan
efektivitas,
yakni
Pengawasan
Ketenagakerjaan dilakukan dengan menetapkan
prioritas untuk memaksimalkan kinerja.
d.
universalitas, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
dilakukan untuk menjangkau seluruh sektor
aktivitas ekonomi.
e.
transparansi, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
dilakukan dengan mengutamakan keterbukaan
informasi tentang kewenangan, tugas dan fungsi
dari layanan Pengawasan Ketenagakerjaan.
f.
konsistensi dan koherensi, yakni Pengawasan
Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan panduan
yang sama, koheren, dan konsisten dalam
melaksanakan tugasnya.
g.
proporsionalitas,
yakni
Pengawasan
Ketenagakerjaan yang dilakukan melalui tindakan
penegakan hukum yang diambil harus sebanding
dengan pelanggaran dan risiko K3.
h.
kesetaraan, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
yang dilakukan untuk memberikan pelindungan
yang setara bagi Pekerja/Buruh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
kerja sama, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
yang dilakukan dengan bekerja sama dengan
organisasi dan/atau lembaga lain untuk menjamin
pelaksanaan
hukum
Ketenagakerjaan
di
Perusahaan.
j.
kolaborasi, yakni Pengawasan Ketenagakerjaan
dilakukan melalui kolaborasi dengan Pengusaha
atau Pengurus, Pekerja/Buruh dan organisasinya
di tingkat Perusahaan, regional, dan nasional.
Pasal 3 (1) Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. (2) Pengawasan Ketenagakerjaan berfungsi: a. menjamin penegakan hukum Ketenagakerjaan;
b. memberikan Pembinaan kepada Pengusaha atau Pengurus dan Pekerja/Buruh mengenai hal yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan; dan c. mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan Ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bahan penyusunan atau penyempurnaan Norma Ketenagakerjaan.
BAB II KEWENANGAN PENGAWAS
Pasal 4
Pengawas Ketenagakerjaan berwenang:
a.
memasuki Perusahaan atau Tempat Kerja atau tempat
yang diduga dilakukan pekerjaan dengan didampingi
atau tidak didampingi Pengusaha atau Pengurus;
b.
memanggil para pihak untuk mendapatkan data,
informasi, bukti pendukung, dan/atau keterangan
terkait dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan;
c.
mengambil tindakan yang diperlukan; dan/atau
d.
melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Data,
informasi,
bukti
pendukung,
dan/atau
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b dapat diperoleh dari pihak:
a.
Pengusaha atau Pengurus;
b.
Pekerja/Buruh;
c.
pengurus organisasi Pengusaha;
d.
pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
e.
ahli K3;
f.
kader Norma Ketenagakerjaan; dan/atau
g.
pihak lain yang terkait.
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan
data,
informasi,
bukti
pendukung,
dan/atau keterangan yang diperlukan baik secara lisan
dan/atau tertulis.
Pasal 6 (1) Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data, informasi, bukti pendukung, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dituangkan dalam: a. berita acara pengambilan keterangan untuk pengambilan informasi dan/atau keterangan; dan/atau b. berita acara serah terima permintaan data, dan/atau bukti pendukung. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan pihak yang memberikan data, informasi dan/atau bukti pendukung.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Kewenangan
Pengawas
Ketenagakerjaan
dalam
mengambil tindakan yang diperlukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat berupa:
a.
penyegelan operasional peralatan kerja;
b.
pelarangan atau penghentian proses pekerjaan;
c.
penghentian proses penempatan Tenaga Kerja;
d.
penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja;
dan/atau
e.
mengeluarkan
warga
negara
asing
yang
dipekerjakan pemberi kerja dari lokasi kerja
dan/atau Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain mengeluarkan warga negara asing dari lokasi
kerja dan/atau Tempat Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, Pengawas Ketenagakerjaan
melarang pemberi kerja untuk mempekerjakan warga
negara asing yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan mengalami
penolakan untuk memasuki Perusahaan atau Tempat
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penghentian
proses
penempatan
Tenaga
Kerja,
penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja, dan
mengeluarkan warga negara asing yang dipekerjakan
pemberi kerja dari lokasi kerja dan/atau Tempat Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e dituangkan dalam berita acara dengan
menggunakan contoh Format 3, Format 4, dan Format
5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB III TAHAPAN PENGAWASAN
Pasal 8
(1)
Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui:
a.
preventif edukatif;
b.
tindakan nonyustisial; dan
c.
represif yustisial.
(2)
Preventif edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan Pembinaan untuk
meningkatkan
pemahaman,
kepatuhan,
dan
pencegahan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan.
(3) Tindakan nonyustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perintah tertulis yang dituangkan dalam Nota Pemeriksaan dan/atau penetapan hak Pekerja/Buruh yang ditujukan kepada Pengusaha dan/atau Pengurus untuk pemenuhan hak Pekerja/Buruh dan/atau melakukan perbaikan ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan dan penegakan sanksi administratif. (4) Represif yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menegakkan sanksi pidana atas ketidakpatuhan Pengusaha dan/atau Pengurus terhadap Norma Ketenagakerjaan.
Pasal 9
(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
tertentu, represif yustisial dapat dilakukan secara
langsung tanpa melalui preventif edukatif dan tindakan
nonyustisial.
(2)
Pelanggaran
Norma
Ketenagakerjaan
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia,
cacat fungsi, cacat sebagian anatomis atau cacat
total tetap;
b.
mempekerjakan
anak
tidak
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak; dan/atau
c.
pelanggaran Norma Ketenagakerjaan lain yang
mengandung unsur pidana melalui koordinasi
dengan penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3)
Selama represif yustisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan:
a.
memerintahkan Pengusaha dan/atau Pengurus
untuk memenuhi hak Pekerja/Buruh;
b.
menghitung besaran manfaat jaminan kecelakaan
kerja;
c.
mengeluarkan
pekerja
anak
dan/atau
memindahkan pekerja anak pada pekerjaan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
d.
melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10 (1) Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan; dan b. rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Rencana Kerja Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 11
(1)
Rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
disusun oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan atau Kepala
Dinas Provinsi.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun setiap tahun dengan mengacu pada kondisi
Ketenagakerjaan, sosial, ekonomi, dan/atau geografis.
(3)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat kegiatan:
a.
Pembinaan;
b.
Pemeriksaan;
c.
Pengujian;
d.
Penyidikan; dan/atau
e.
Pengembangan
Sistem
Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(4)
Rencana kerja yang disusun oleh pejabat tinggi pratama
yang
membidangi
Pengawasan
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
(5)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum memasuki tahun
berikutnya secara luring atau daring.
(6)
Penyusunan rencana kerja Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan
pusat
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Penyusunan rencana kerja Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan contoh Format 6 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Rencana Kerja Pengawas Ketenagakerjaan
Pasal 12
(1)
Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun oleh
Pengawas Ketenagakerjaan.
(2)
Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disusun
setiap
bulan
berdasarkan rencana kerja unit kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(3) Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan: a. Pembinaan; b. Pemeriksaan; c. Pengujian; d. Penyidikan; dan/atau e. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan. (4) Rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan bulan berikutnya, disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan secara luring atau daring. (5) Sekretaris Direktorat Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya secara luring atau daring. (6) Penyusunan rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V PELAKSANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13 Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan: a. Pembinaan; b. Pemeriksaan; c. Pengujian; d. Penyidikan; dan/atau e. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Pembinaan
Pasal 14 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat dilakukan melalui: a. penasihatan teknis; b. bimbingan teknis; c. supervisi; d. sosialisasi; atau e. diskusi.
Pasal 15 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan kepada: a. Pengusaha dan/atau Pengurus; b. Pekerja/Buruh;
c. Serikat Pekerja/Serikat Buruh; d. organisasi Pengusaha; dan/atau e. pihak lain yang terkait.
Pasal 16
(1)
Dalam
melaksanakan
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Ketenagakerjaan
wajib didasarkan atas surat perintah Pimpinan Unit
Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2)
Pengawas Ketenagakerjaan membuat laporan hasil
Pembinaan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(3)
Laporan hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
dasar pelaksanaan;
b.
waktu dan tempat;
c.
nama dan alamat objek Pembinaan;
d.
materi Pembinaan;
e.
simpulan dan saran; dan
f.
nama
dan
tanda
tangan
Pengawas
Ketenagakerjaan.
(4)
Surat
perintah
Pembinaan
dan
laporan
hasil
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) menggunakan contoh Format 8 dan Format 9
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga Pemeriksaan
Pasal 17 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. Pemeriksaan pertama; b. Pemeriksaan berkala; c. Pemeriksaan khusus; dan d. Pemeriksaan ulang. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja.
Pasal 18 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian. (3) Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib didasarkan atas surat perintah dari Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1)
Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dilakukan untuk jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan dengan cara:
a.
melakukan pemantauan dan pengintaian;
b.
melakukan pengamatan, observasi dan penilaian;
c.
melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi;
d.
mempelajari dokumen Ketenagakerjaan; dan/atau
e.
melakukan verifikasi hasil Pemeriksaan mandiri
oleh
Perusahaan
berbasis
website
melalui
SIAPkerja.
(3)
Cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan kebutuhan jenis Pemeriksaan.
(4)
Penggunaan cara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat didahului dengan
identifikasi resiko dan mitigasi resiko.
(5)
Permintaan keterangan dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan secara
daring atau luring.
(6)
Permintaan keterangan dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dituangkan di dalam berita
acara
dan
ditandatangani
oleh
Pengawas
Ketenagakerjaan dan pihak yang dimintai keterangan.
Pasal 20
Pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Perusahaan:
a.
sejak
didirikan
dan
melakukan
kegiatan
fisik
Perusahaan dan/atau memperoleh izin;
b.
menjalankan kembali kegiatan; atau
c.
memindahkan tempat kedudukan, lokasi, dan/atau
mengalihkan pemiliknya.
Pasal 21 (1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) tahun sejak Pemeriksaan sebelumnya. (2) Jangka waktu Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk objek Pemeriksaan Norma K3 tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1)
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan:
a.
pengaduan atau laporan;
b.
pemberitaan media; dan/atau
c. perintah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Dalam hal Pemeriksaan khusus dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan atau laporan, Pengawas Ketenagakerjaan terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan dari pengadu atau pelapor.
Pasal 23
(1)
Pengawas
Ketenagakerjaan
yang
melakukan
Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
22
menyampaikan
laporan
perkembangan
penanganan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(2)
Pihak pengadu atau pelapor dapat mengajukan
permohonan tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan
Ketenagakerjaan
atas
perkembangan
Pemeriksaan khusus yang dilakukan.
(3)
Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
menginformasikan perkembangan Pemeriksaan khusus
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada pengadu atau pelapor.
(4)
Penyampaian informasi perkembangan Pemeriksaan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan
tertulis dari pengadu atau pelapor diterima.
Pasal 24 (1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, dilaksanakan sebelum diterbitkan Nota Pemeriksaan atau surat pemberitahuan tidak adanya pelanggaran. (2) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. adanya keraguan dari Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan terhadap hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan; dan b. hasil gelar kasus yang menyimpulkan perlunya dilakukan Pemeriksaan ulang. (3) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan jenjang jabatan yang sama atau setingkat lebih tinggi dari Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan sebelumnya. (4) Dalam hal Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Provinsi telah memiliki Pengawas Ketenagakerjaan ahli utama, tidak dapat meminta Pemeriksaan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian.
Pasal 25 Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berupa: a. laporan hasil Pemeriksaan; dan b. Nota Pemeriksaan atau surat pemberitahuan.
Pasal 26 (1) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan yang paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan; b. waktu dan tempat; c. data Perusahaan; d. temuan; e. analisis; f. simpulan dan saran; dan g. tanda tangan dan nama Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa: a. tidak adanya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan; atau b. adanya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal tidak adanya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengawas Ketenagakerjaan wajib menerbitkan surat pemberitahuan kepada Perusahaan. (5) Dalam hal adanya pelanggaran Norma Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Nota Pemeriksaan kepada Perusahaan. (6) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat perintah Pemeriksaan diterbitkan. (7) Laporan hasil Pemeriksaan dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menggunakan contoh Format 11 dan Format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27 (1) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. Nota Pemeriksaan I; dan b. Nota Pemeriksaan II. (2) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan Pemeriksaan dan disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. (3) Nota Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan oleh Pengusaha atau Pengurus dengan disertai bukti pelaksanaan Nota Pemeriksaan.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan paling lama dalam jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam Nota Pemeriksaan.
(5)
Nota Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat:
a.
tanggal Pemeriksaan;
b.
temuan Pemeriksaan;
c.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur dan pencantuman sanksi apabila ada;
d.
perintah untuk memperbaiki ketidakpatuhan;
e.
jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan;
f.
tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan;
dan
g.
nama
dan
tanda
tangan
Pengawas
Ketenagakerjaan dan disetujui oleh Pimpinan Unit
Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(6)
Nota Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterima laporan hasil Pemeriksaan oleh Pimpinan Unit
Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(7)
Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan I
diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nota Pemeriksaan
I diterima.
(8)
Nota Pemeriksaan I sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menggunakan contoh Format 13 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1)
Dalam hal Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan
dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
27
ayat
(7),
Pengawas
Ketenagakerjaan
yang
melakukan
Pemeriksaan
menerbitkan Nota Pemeriksaan II dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2)
Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a.
peringatan
untuk
melaksanakan
isi
Nota
Pemeriksaan I yang tidak dilaksanakan;
b. jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II;
c.
akibat
hukum
tidak
dilaksanakannya
Nota
Pemeriksaan II;
d. tempat dan tanggal pembuatan Nota Pemeriksaan
II; dan
e.
nama dan tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan
dan disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(3)
Jangka waktu pelaksanaan Nota Pemeriksaan II
diberikan batas waktu yang patut dan wajar paling
lama
14
(empat
belas)
hari
kerja
sejak
Nota
Pemeriksaan II diterima.
(4) Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh Format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1)
Dalam hal Nota Pemeriksaan II sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3) tidak dilaksanakan, Pengawas
Ketenagakerjaan
yang
melakukan
Pemeriksaan
melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(2)
Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima
laporan:
a.
memerintahkan PPNS Ketenagakerjaan untuk
melakukan Penyidikan;
b.
menerbitkan rekomendasi kepada pejabat yang
berwenang
untuk
proses
pengenaan
sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
c.
mengambil
tindakan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengujian
Pasal 30
(1)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c, dilakukan dalam hal objek Pengawasan
Ketenagakerjaan diperlukan penilaian dengan cara
Pemeriksaan
melalui
perhitungan,
analisis,
pengukuran, dan/atau pengetesan untuk memastikan
kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
Pengujian penerapan norma kerja; dan/atau
b.
Pengujian penerapan norma K3.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan berdasarkan:
a.
tindak
lanjut
hasil
Pemeriksaan
Pengawas
Ketenagakerjaan;
b.
permintaan Perusahaan; dan/atau
c.
pengaduan masyarakat.
(4)
Hasil Pengujian penerapan norma kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a.
laporan hasil uji; dan
b.
penetapan.
(5)
Hasil Pengujian penerapan norma K3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
laporan hasil uji; dan
b.
surat keterangan.
(6)
Dalam
melaksanakan
Pengujian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengawas Ketenagakerjaan
wajib:
a.
mendasarkan pada surat perintah pengujian dari
Pimpinan
Unit
Kerja
Pengawasan
Ketenagakerjaan; dan
b.
menyusun laporan hasil uji.
(7)
Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a menggunakan contoh Format 15 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 1 Pengujian Penerapan Norma Kerja
Pasal 31
(1)
Pengujian
penerapan
norma
kerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, dilakukan
untuk
menetapkan
besaran
kekurangan
hak
Pekerja/Buruh.
(2)
Kekurangan
hak
Pekerja/Buruh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
upah lembur;
b.
upah minimum; dan/atau
c.
manfaat jaminan kecelakaan kerja dan/atau
penyakit akibat kerja.
(3)
Pengujian
penerapan
norma
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
penelitian dokumen;
b.
Pemeriksaan visual;
c.
pengambilan keterangan;
d.
perhitungan dan analisis;
e.
penyusunan laporan hasil Pengujian; dan
f.
penetapan.
(4)
Pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi
dari
Pekerja/Buruh,
Pengusaha
atau
Pengurus, dan/atau pihak lain yang terkait yang
dilakukan secara luring dan/atau daring.
(5)
Permintaan
pengambilan
keterangan
untuk
memperoleh data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan secara tertulis
melalui
Pimpinan
Unit
Kerja
Pengawasan
Ketenagakerjaan yang mencantumkan batas waktu
pemenuhan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(6)
Permintaan
pengambilan
keterangan
untuk
memperoleh data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling banyak 3 (tiga)
kali untuk jangka waktu yang sama pada masing
masing surat permintaan.
(7)
Pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(4)
dituangkan
dalam
berita
acara
yang
ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan
pihak yang dimintai keterangan.
(8) Dalam hal pihak yang dimintai data dan/atau informasi tidak memenuhi kewajibannya setelah surat permintaan yang ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan penetapan besaran kekurangan hak Pekerja/Buruh berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh. (9) Dalam hal diperlukan data dan pertimbangan teknis atau medis untuk penetapan besaran kekurangan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengawas Ketenagakerjaan dapat meminta pertimbangan teknis atau medis dan/atau rekomendasi dokter yang memeriksa, dokter yang merawat, atau dokter penasihat. (10) Pengujian penerapan norma kerja dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Provinsi di wilayah tempat Pekerja/Buruh bekerja. (11) Penetapan kekurangan hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi masing-masing paling lama 120 (seratus dua puluh) hari. (12) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disampaikan kepada para pihak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penetapan diterbitkan. (13) Penetapan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
Pasal 32
(1)
Laporan hasil uji penerapan norma kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a, merupakan
bentuk
pertanggungjawaban
Pengawas
Ketenagakerjaan dalam melakukan Pengujian.
(2)
Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan yang memuat:
a.
dasar pelaksanaan;
b.
waktu dan tempat;
c.
identitas Perusahaan;
d.
data objek Pengujian;
e.
data dan informasi;
f.
analisis;
g.
kesimpulan dan saran; dan
h.
nama
dan tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh Format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33 (1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b merupakan dokumen hasil perhitungan besaran pemenuhan hak Pekerja/Buruh yang harus dilaksanakan. (2) Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pengusaha paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 34 (1) Pihak Pekerja/Buruh dan/atau pihak Pengusaha atau Pengurus yang tidak menerima penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8), dapat mengajukan permohonan penetapan ulang kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Provinsi. (2) Pengajuan permohonan penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain yang dibuktikan dengan surat kuasa. (3) Permohonan penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya penetapan dengan disertai alasan. (4) Penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengujian kembali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian atas permohonan pengajuan penetapan ulang terhadap hasil Pengujian penerapan norma kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh Format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 35 (1) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), harus melakukan penelitian kelengkapan dokumen permohonan penetapan ulang sebelum meneruskan kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan belum lengkap, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan kepada pihak yang mengajukan permohonan penetapan ulang untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Dalam hal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bukti pendukung belum dilengkapi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan permohonan penetapan ulang dinyatakan tidak dapat diterima dan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi bersifat final dan wajib dilaksanakan.
(4) Kelengkapan dokumen permohonan penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. surat permohonan pengajuan penetapan ulang; b. perjanjian kerja atau surat pengangkatan Pekerja/Buruh atau bukti lainnya terkait hubungan kerja; c. bukti pembayaran hak; d. bukti kehadiran Pekerja/Buruh; e. laporan hasil uji; dan f. penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi. (5) Dalam hal bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan berita acara pengambilan keterangan para pihak. (6) Penetapan ulang untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja harus disertakan bukti terjadinya kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja serta kronologis kejadian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Kepala Dinas Provinsi meneruskan permohonan penetapan
ulang kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
`
Pasal 37
(1)
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan
penetapan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1), memerintahkan pejabat pimpinan tinggi
pratama
yang
membidangi
Pengawasan
Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kelengkapan
bukti pendukung permohonan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(2)
Dalam
hal
hasil
verifikasi
bukti
pendukung
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap, pejabat pimpinan tinggi pratama
yang
membidangi
Pengawasan
Ketenagakerjaan
memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk
melakukan Pengujian kembali.
(3)
Pengujian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan cara:
a.
mempelajari dokumen permohonan penetapan
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4);
b.
melakukan
Pemeriksaan
terhadap
Pengawas
Ketenagakerjaan Dinas Provinsi yang membuat
penetapan;
c.
mempelajari berita acara pengambilan keterangan;
d.
mempelajari dokumen lain yang terkait;
e.
menyusun laporan hasil uji; dan
f.
penerbitan penetapan ulang.
(4) Pengujian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dilakukan secara selektif dan hanya dapat dilakukan dalam hal: a. adanya bukti baru; dan b. rekomendasi hasil gelar kasus. (6) Penetapan ulang Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib dilaksanakan oleh Pengusaha paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya penetapan Pengawas Ketenagakerjaan. (7) Dalam hal penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengubah penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dinyatakan tidak berlaku. (8) Penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f menggunakan contoh Format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38 (1) Dalam hal hasil verifikasi bukti pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan ulang kepada Kepala Dinas disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bukti pendukung belum dilengkapi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penetapan ulang dinyatakan tidak dapat diterima dan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi bersifat final dan wajib dilaksanakan. (3) Pengembalian permohonan penetapan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh Format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 2 Pengujian Penerapan Norma K3
Pasal 39 (1) Pengujian penerapan norma K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan objek K3 memenuhi persyaratan norma K3 guna mencegah kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sejak perencanaan, pemasangan, pemindahan, perbaikan, dan/atau penggunaan.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap objek K3 yang meliputi: a. peralatan kerja; b. bahan kerja; c. cara kerja; d. tenaga kerja; dan/atau e. lingkungan kerja. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. Pemeriksaan dokumen teknis; c. Pemeriksaan visual; d. pengetesan, pengukuran, perhitungan, dan analisis; dan e. penyusunan laporan hasil uji. (5) Pengujian penerapan norma K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengujian pertama; b. Pengujian berkala; c. Pengujian khusus; dan d. Pengujian ulang. (6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan penerbitan laporan hasil uji dan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5). (7) Hasil uji dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Pengusaha atau Pengurus paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 40
(1)
Pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (5) huruf a merupakan Pengujian penerapan
norma K3 terhadap objek K3 pada kondisi baru,
sebelum dioperasikan atau sebelum digunakan.
(2)
Pengujian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4).
Pasal 41
(1)
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (5) huruf b merupakan Pengujian penerapan
norma K3 terhadap objek K3 yang dilakukan secara
periodik setelah Pengujian pertama.
(2)
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4).
Pasal 42
(1)
Pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (5) huruf c merupakan Pengujian penerapan
norma
K3
terhadap
objek
K3
yang
dilakukan
berdasarkan kondisi tertentu.
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pemindahan objek K3;
b.
terjadinya kecelakaan kerja;
c.
kerusakan berat atau perubahan proses objek K3;
dan/atau
d.
objek K3 yang telah digunakan atau dioperasikan
dan belum pernah dilakukan Pengujian.
(3)
Pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4).
(4)
Untuk kepentingan Pengujian khusus dalam kasus
kecelakaan kerja, Pengawas Ketenagakerjaan dapat
melokalisir
tempat
kejadian
dan/atau
sumber
terjadinya kecelakaan kerja dengan memasang garis
dan segel Pengawas Ketenagakerjaan.
(5)
Garis
dan
segel
Pengawas
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
dilepas atas perintah Pengawas Ketenagakerjaan yang
melakukan perintah pemasangan garis dan segel
Pengawas Ketenagakerjaan setelah selesai pelaksanaan
Pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6)
Garis
dan
segel
Pengawas
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
contoh Format 20 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 43
(1)
Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (5) huruf d, merupakan Pengujian kembali oleh
Pengawas Ketenagakerjaan dengan jenjang jabatan
yang
setara
atau
lebih
tinggi
dari
Pengawas
Ketenagakerjaan
yang
melakukan
Pengujian
sebelumnya pada pemerintah provinsi atau pemerintah
pusat.
(2)
Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
a.
adanya keraguan dari Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan
Ketenagakerjaan
terhadap
hasil
Pengujian yang telah dilakukan; dan
b.
hasil gelar kasus yang menyimpulkan perlunya
dilakukan Pengujian ulang.
(3)
Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dilakukan apabila telah diterbitkan
rekomendasi dan/atau surat keterangan.
Pasal 44 (1) Laporan hasil uji penerapan norma K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a, merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan Pengujian. (2) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan memuat: a. dasar pelaksanaan; b. waktu dan tempat; c. identitas Perusahaan;
d. data umum objek Pengujian;
e. data teknis objek Pengujian;
f.
analisis;
g. kesimpulan dan saran; dan
h. nama
dan tanda tangan Pengawas Ketenagakerjaan. (3) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh Format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1)
Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, digunakan oleh Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan
sebagai
dasar
penerbitan
Surat
Keterangan:
a.
memenuhi syarat K3; atau
b.
tidak memenuhi syarat K3.
(2)
Surat Keterangan memenuhi syarat K3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan jika hasil
Pengujian penerapan norma K3 dinyatakan memenuhi
persyaratan K3 dan/atau standar.
(3)
Surat
Keterangan
tidak
memenuhi
syarat
K3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
diterbitkan jika hasil Pengujian penerapan norma K3
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan K3 dan/atau
standar.
(4)
Dalam hal hasil Pengujian penerapan norma K3
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan K3 dan/atau
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Pengawas Ketenagakerjaan melakukan tindakan
pelarangan atau penghentian proses pekerjaan.
(5)
Tindakan
pelarangan
atau
penghentian
proses
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengusaha atau
Pengurus.
(6)
Proses pekerjaan dapat dilakukan kembali setelah
Perusahaan memenuhi persyaratan K3 yang dibuktikan
dengan terbitnya surat keterangan memenuhi syarat
K3.
(7)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan
disetujui
Pimpinan
Unit
Kerja
Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(8)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berlaku secara nasional sampai batas waktu
masa
berlaku
kecuali
terjadi
kecelakaan
kerja,
kerusakan berat atau perubahan objek K3.
(9)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan contoh Format 22, Format 23, dan
Format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1), dapat diterbitkan atas dasar hasil Pengujian
yang dilakukan oleh penguji K3 pada unit pelaksana
teknis pusat bidang K3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditandatangani oleh penguji K3 dan disetujui oleh
Direktur
Jenderal
yang
dalam
pelaksanaannya
dilaksanakan oleh kepala unit pelaksana teknis pusat
bidang K3 sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan
hasil uji.
(4)
Dalam hal hasil Pengujian yang dilakukan oleh penguji
K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui tidak
memenuhi syarat K3, kepala unit pelaksana teknis
pusat bidang K3 melaporkan kepada Direktur Jenderal
untuk dilakukan tindak lanjut pelarangan atau
pemberhentian proses pekerjaan.
(5)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan contoh Format 25 dan Format 26
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kelima Penyidikan
Pasal 47
(1)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf d dilakukan sebagai langkah terakhir dalam
penegakan hukum Ketenagakerjaan.
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 48 (1) Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilakukan melalui kegiatan: a. penelaahan metode baru Pengawasan Ketenagakerjaan; b. digitalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan; c. kerja sama dan jejaring Pengawasan Ketenagakerjaan; dan/atau d. inovasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Kegiatan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk memudahkan dan memperluas jangkauan layanan Pengawasan Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. (3) Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib didasarkan atas surat perintah dari Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh Format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
(1)
Kegiatan
Pengembangan
Sistem
Pengawasan
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Norma
Ketenagakerjaan secara mandiri oleh Perusahaan
berbasis website melalui SIAPkerja.
(2)
Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan secara mandiri
oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan cara pengisian daftar periksa
elektronik yang dilakukan oleh Pengusaha atau
Pengurus,
serta
perwakilan
Pekerja/Buruh
dan
diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(3)
Hasil verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak menghilangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan
dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(5)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam laporan hasil verifikasi dengan
menggunakan
contoh
Format
28
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50 (1) Pengawas Ketenagakerjaan membuat laporan hasil kegiatan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Laporan hasil kegiatan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh Format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI PELAPORAN
Pasal 51 (1) Laporan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. laporan Pengawas Ketenagakerjaan; dan b. laporan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan. (2) Tata cara laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52 Nota Pemeriksaan, penetapan, surat perintah pemenuhan hak-hak Pekerja/Buruh, pelarangan, surat keterangan memenuhi persyaratan K3 dan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pengawas Ketenagakerjaan spesialis bidang K3 yang diatur
dalam Peraturan Menteri yaitu:
a.
Pasal 1 angka 13 dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di
Tempat Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 540);
b.
Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor
31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989
tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1533);
c.
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun
2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
di Tempat Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1535);
d.
Pasal 1 angka 14 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan
pada Ketinggian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 386);
e.
Pasal 1 angka 9, Pasal 7 ayat (5), Pasal 79, Pasal 80 ayat
(1) dan Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1988);
f. Pasal 1 angka 2, Pasal 137, Pasal 138 dan Pasal 143 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1989); g. Pasal 1 angka 22, Pasal 77, Pasal 85 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 909); h. Pasal 1 angka 40, Pasal 59 ayat (5) dan Pasal 70 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 567); i. Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4) dan Pasal 173 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 609); dan j. Pasal 12 angka 4, Pasal 13 angka 3 dan Pasal 18 angka 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 936), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis bidang K3; dan b. penerbitan surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 55 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753); dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Pembuat Konsep (Direktur Bina Sistem) Paraf Tanggal
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binwasnaker & K3)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
DAFTAR LAMPIRAN
- Format 1 : BERITA ACARA PENGAMBILAN KETERANGAN
- Format 2 : BERITA ACARA SERAH TERIMA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU BUKTI PENDUKUNG
- Format 3 : BERITA ACARA PENGHENTIAN PROSES PENEMPATAN TENAGA KERJA
- Format 4 : BERITA ACARA PENARIKAN PEKERJA ANAK DARI TEMPAT KERJA
- Format 5 : BERITA ACARA TINDAKAN PENGELUARAN WARGA NEGARA ASING DARI LOKASI KERJA DAN/ATAU TEMPAT KERJA
- Format 6 : RENCANA KERJA UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PUSAT/PROVINSI
- Format 7 : RENCANA KERJA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Format 8 : SURAT PERINTAH PEMBINAAN
- Format 9 : LAPORAN HASIL PEMBINAAN
- Format 10 : SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN
- Format 11 : LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
- Format 12 : SURAT PEMBERITAHUAN
- Format 13 : NOTA PEMERIKSAAN I
- Format 14 : NOTA PEMERIKSAAN II
- Format 15 : SURAT PERINTAH PENGUJIAN
- Format 16 : LAPORAN HASIL PENGUJIAN NORMA KERJA
- Format 17 : PENETAPAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI
- Format 18 : PENETAPAN ULANG PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Format 19 : PENGEMBALIAN PERMOHONAN PENETAPAN ULANG
- Format 20 : GARIS DAN SEGEL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Format 21 : LAPORAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3
- Format 22 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Format 23 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
- Format 24 : BERITA ACARA PELARANGAN ATAU PENGHENTIAN PROSES PEKERJAAN
- Format 25 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGUJI K3
- Format 26 : SURAT KETERANGAN HASIL PENGUJIAN NORMA K3 YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN K3 UNTUK PENGUJI K3
- Format 27 : SURAT PERINTAH PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
- Format 28 : LAPORAN HASIL VERIFIKASI
- Format 29 : LAPORAN HASIL KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Contoh Format 1 KOP SURAT
BERITA ACARA
PENGAMBILAN KETERANGAN
Nomor ………………
Pada hari ini ………., tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...… bertempat di …… pukul …………, Saya:------------------------------------------------------------------------------------- ----Nama:-------------------------------------------------------------------------------- ----Pangkat/Golongan: -------------------------------------------------------------- ----Jabatan: ---------------------------------------------------------------------------- ----Unit Kerja: --------------------------------------------------------------------------
telah melakukan pengambilan keterangan terhadap seseorang yang mengaku: ----Nama:---------------------------------------------------------------------- ----Kewarganegaraan:----------------------------------------------------------------- ----Tempat/tanggal lahir: ------------------------------------------------------------ ----Nomor Induk Kependudukan (NIK)/No. Paspor: ---------------------------- ----Alamat:------------------------------------------------------------------------------ ----Pekerjaan/Jabatan: --------------------------------------------------------------- ----No. Telp/HP:-----------------------------------------------------------------------
Untuk didengar keterangannya sehubungan dengan pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan terhadap perusahaan ………… alamat ……….
Kepada yang bersangkutan telah dijelaskan maksud dari pemeriksaan ini, selanjutnya diberikan pertanyaan sebagai berikut:------------------------------
Apakah Saudara dalam keadaan sehat? ---1. ------------------------------------------------------------------------------
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Saudara diminta keterangan sehubungan dengan pemeriksaan ketenagakerjaan pada Perusahaan ……. terkait dengan permasalahan …………. Bersediakah Saudara memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pengawas ketenagakerjaan? ---2.--------------------------------------------------------------------------------
(Pertanyaan selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan dari pemeriksa sesuai dengan materi pemeriksaannya ………………..) ---3. -------------------------------------------------------------------------------
Apakah semua keterangan yang Saudara sampaikan sebagaimana tersebut di atas telah benar? Apakah masih ada keterangan lain yang akan Saudara sampaikan? ---4. -------------------------------------------------------------------------------
Apakah Saudara dalam memberikan keterangan ini mendapatkan paksaan, tekanan ataupun pengaruh dari pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan ataupun pihak lain?----------------------- ---5. -------------------------------------------------------------------------------
Untuk menguatkan semua keterangan yang telah disampaikan, yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya di bawah ini sebagai tanda persetujuannya. ------------------------------------------------------------
Yang memberikan keterangan,
............................
Demikian Berita Acara Pengambilan Keterangan ini dibuat dengan sebenar- benarnya atas kekuatan sumpah jabatan yang selanjutnya ditutup dan ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas. ---------------
Pengawas Ketenagakerjaan,
............................
Contoh Format 2 KOP SURAT
BERITA ACARA
SERAH TERIMA PERMINTAAN DATA DAN/ATAU BUKTI PENDUKUNG
Nomor ………………………
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...…, bertempat di ….., Saya selaku Pengawas Ketenagakerjaan:
Nama
:
Pangkat/Gol.:
Unit Kerja :
Berdasarkan Surat Perintah Tugas ................ Nomor ……… telah menerima penyerahan data/bukti pendukung yang dibutuhkan dalam pemeriksaan/pengujian/penyidikan Noma di perusahaan/tempat kerja: ……………… yang berkedudukan di ……..., berupa:
- ….
- ….
- ….
- ….
- dst
Yang diserahkan oleh: Nama : Jabatan : NIK : Sebagai wakil/kuasa Perusahaan/Tempat Kerja ………………………………......
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
yang menerima,
yang menyerahkan,
Pengawas Ketenagakerjaan
Wakil/Kuasa
Perusahaan/Tempat Kerja
...........................
...........................
Contoh Format 3
KOP SURAT
BERITA ACARA
PENGHENTIAN PROSES PENEMPATAN TENAGA KERJA
Nomor …………………….
Pada hari ini …… tanggal …… bulan ….… tahun …..…, bertempat di ..….., berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Perusahaan ......, telah dilaksanakan penghentian proses penempatan tenaga kerja atas: Nama Perusahaan: ……………………………………………………………………….. Alamat
: ………………………………………………………………………..
Penghentian proses penempatan tenaga kerja disaksikan oleh: Nama
: ……………………………………………………………………….., Alamat
: ………………………………………………………………………..,
Pekerjaan
: ……………………………………………………………………….. selaku pemilik/pengurus atas nama pemilik perusahaan dari perusahaan ..... yang dihentikan proses penempatan tenaga kerjanya.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang melakukan proses penempatan tenaga kerja sebelum dilakukan perbaikan untuk memenuhi norma penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus Perusahaan,
Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 4
KOP SURAT
BERITA ACARA
PENARIKAN PEKERJA ANAK DARI TEMPAT KERJA
Nomor …………………………….
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...… bertempat di ….., berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tempat Kerja oleh Pengawas Ketenagakerjaan, demi kepentingan terbaik bagi anak perlu dilakukan penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja terhadap: Nama
: ………………… (dapat berupa lampiran) Nama Perusahaan/Tempat Kerja : …………………
Penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja disaksikan oleh:
Nama
: …………………,
Alamat
: …………………,
Pekerjaan
: …………………
selaku pengusaha/pengurus tempat kerja …………….
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengurus Perusahaan,
Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 5
KOP SURAT
BERITA ACARA
TINDAKAN PENGELUARAN WARGA NEGARA ASING DARI
LOKASI KERJA DAN/ATAU TEMPAT KERJA
Nomor …………………………….
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...…, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lokasi kerja dan/atau tempat kerja, telah dilaksanakan tindakan mengeluarkan warga negara asing dari lokasi kerja dan/atau tempat kerja dikarenakan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan penggunaan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Nama perusahaan
: ………………………………………………………… Lokasi kerja/tempat kerja : ………………………………………………………… Nama warga negara asing : ………………………………………………………… Nomor paspor
: …………………………………………………………
Tindakan mengeluarkan warga negara asing disaksikan oleh pemberi kerja
atau pengurus perusahaan:
Nama
: …………………........
Alamat
: …………………........
Jabatan
: ………………….........
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang mempekerjakan warga negara asing sebelum dilakukan perbaikan untuk memenuhi persyaratan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Kerja atau
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengurus Perusahaan,
…………………….
…………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………….
Contoh Format 6
KOP SURAT
RENCANA KERJA UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PUSAT/PROVINSI …………….
BAB I
GAMBARAN UMUM
A.
Kondisi Geografis
B.
Jumlah Angkatan Kerja
C.
Jumlah dan Sebaran Perusahaan
D.
Jumlah Pekerja/Buruh
E.
Jumlah Objek Pengawasan Norma Ketenagakerjaan
F.
Tingkat Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan
G.
Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
H.
Potensi Ekonomi Unggulan
I.
Rencana Strategis Satuan Kerja/Rencana Pembangunan
Daerah
J.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha
K.
Pengawas Ketenagakerjaan
BAB II
PERMASALAHAN
A.
Peta Masalah Norma Kerja
B.
Peta Masalah Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
BAB III RENCANA KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN A. Pembinaan Norma Ketenagakerjaan B. Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan C. Pengujian Norma Ketenagakerjaan D. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan E. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
BAB IV
PENUTUP
………………, ……………….
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
………………….
Petunjuk Pengisian:
BAB I
:
GAMBARAN UMUM
A.
Kondisi Geografis
Memuat kondisi geografis wilayah yang menyangkut
luas wilayah, batas wilayah, aksesibilitas, luas
daratan dan lautan.
B.
Jumlah Angkatan Kerja
Data diambil dari Badan Pusat Statistik.
C.
Jumlah dan Sebaran Perusahaan
Data bersumber dari aplikasi WLKP dalam jaringan
dan/atau Badan Pusat Statistik. Data meliputi
perusahaan skala besar, menengah dan kecil. Data
juga harus diperinci menurut Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Sebaran Perusahaan berdasarkan wilayah kerja (Unit
Pelaksana
Teknis
Daerah/Koordinator
wilayah/Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan).
D.
Jumlah Pekerja/Buruh
Data bersumber dari aplikasi WLKP dalam jaringan
dan/atau Badan Pusat Statistik atau sumber lainnya
yang
dapat
dipertanggungjawabkan
contoh
LTSA/PTSP. Memuat jumlah pekerja/buruh pada
perusahaan skala besar, menengah, kecil dan mikro.
Data dirinci menurut jenis kelamin, status hubungan
kerja, termasuk tenaga kerja asing, calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja anak.
E.
Jumlah Objek Pengawasan Norma Ketenagakerjaan
Memuat jumlah objek pengawasan norma kerja dan
norma keselamatan dan kesehatan kerja.
F.
Tingkat Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan
Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
norma
ketenagakerjaan secara virtual terdiri atas 3 (tiga)
kategori tingkat kepatuhan yaitu:
1.
Skor 90 - 100 kategori tinggi (hijau)
2.
Skor 71 – 90 kategori sedang (kuning)
3.
Skor ≤ 70 kategori rendah (merah)
Berdasarkan kategori tersebut dapat disusun prioritas
untuk pemeriksaan lapangan atau virtual.
G.
Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan
Hasil
analisis
pelaksanaan
Pengawasan
Ketenagakerjaan pada tahun sebelumnya meliputi
jumlah dan jenis pelanggaran norma ketenagakerjaan.
H.
Potensi Ekonomi Unggulan
Memuat jenis usaha unggulan yang ada di daerah
yang memberikan kontribusi signifikan terhadap
perekonomian daerah.
I.
Rencana
Strategis
Satuan
Kerja/Rencana
Pembangunan Daerah
Rencana terkait dengan Pembangunan di bidang
ketenagakerjaan.
J.
Serikat
Pekerja/Serikat
Buruh
dan
Asosiasi
Pengusaha
Memuat
jumlah,
nama,
dan
alamat
serikat
pekerja/serikat buruh dan asosiasi pengusaha sesuai
dengan bidang usaha.
K. Pengawas Ketenagakerjaan Memuat jumlah pengawas ketenagakerjaan dirinci berdasarkan jenis kelamin, jenjang jabatan, dan kompetensi serta sebaran penempatannya. BAB II : PERMASALAHAN A. Peta Kerawanan Memuat potensi masalah ketenagakerjaan atau potensi risiko masalah ketenagakerjaan bidang norma kerja. B. Peta Potensi Bahaya Memuat potensi masalah ketenagakerjaan atau potensi risiko masalah ketenagakerjaan bidang norma keselamatan dan kesehatan kerja. C. Peta Kepatuhan Memuat informasi tingkat kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil verifikasi asesmen mandiri secara virtual. BAB III : RENCANA KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN A. Pembinaan Ketenagakerjaan Membuat daftar perusahaan dan norma ketenagakerjaan berdasarkan prioritas permasalahan sesuai dengan peta permasalahan kerawanan, peta potensi masalah, dan peta kepatuhan. B. Pemeriksaan Ketenagakerjaan Membuat daftar perusahaan berdasarkan prioritas permasalahan sesuai dengan peta permasalahan kerawanan, peta potensi masalah, dan peta kepatuhan. C. Pengujian Ketenagakerjaan Membuat daftar Perusahaan dan/atau pengujian berdasarkan prioritas permasalahan sesuai dengan peta permasalahan kerawanan, peta potensi masalah, dan peta kepatuhan. D. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Membuat daftar laporan kejadian yang belum ditindaklanjuti. E. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Memuat daftar rencan kegiatan berdasarkan prioritas dan kebutuhan. BAB IV : SARANA DAN PRASARANA A. Anggaran Rencana anggaran biaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain biaya perjalanan dinas, administrasi persuratan, belanja bahan, biaya rapat koordinasi, sewa ruangan, akomodasi, dan sewa kendaraan. B. Sarana dan Prasarana Kebutuhan terkait dengan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan antara lain seragam, atribut, peralatan kantor, jaringan internet, peralatan pengujian, ruangan kerja, alat pelindung diri, dan kendaraan. BAB V : PENUTUP
Contoh Format 7 KOP SURAT
RENCANA KERJA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI …………………………………… BULAN …………………………………….
Nama/NIP
:
Pengkat/Gol
:
Jabatan
:
NO JENIS KEGIATAN PELAKSANAAN KETERANGAN NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN TANGGAL PELAKSANAAN
Pembinaan Norma Ketenagakerjaan
Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan
Pengujian Norma Ketenagakerjaan
Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
……………………,………………………….
Menyetujui,
Pimpinan Unit kerja
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan,
……………… ………………
Contoh Format 8 KOP SURAT
SURAT PERINTAH PEMBINAAN
Nomor …………..
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembinaan ketenagakerjaan di ……., perlu memerintahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan kegiatan pembinaan tersebut; *dapat menambahkan surat permohonan untuk melakukan pembinaan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....); *)disesuaikan dengan peraturan yang terkait dengan substansi penugasan.
MEMERINTAHKAN:
Kepada : 1. Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan
:
Untuk : 1. Melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan pada Perusahaan …….... dengan alamat……; 2. Dilaksanakan terhitung mulai tanggal …… s.d. tanggal ….; 3. Melaksanakan surat perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab; 4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan ini kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan surat tugas ini dibebankan pada Anggaran …….. Tahun …...
..........., ................
Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
......................
Tembusan: ..................
Contoh Format 9 KOP SURAT
Yth: Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan …………………………..
LAPORAN HASIL PEMBINAAN
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor …………. untuk melakukan pembinaan norma ketenagakerjaan di Perusahaan …….. pada tanggal ……., dengan ini kami laporkan hasil pembinaan sebagai berikut:
Dasar Pelaksanaan: a. … b. …
Waktu dan Tempat: a. Tempat
b. TanggalNama Objek Pembinaan:
Alamat Objek Pembinaan:
Materi Pembinaan (disesuaikan dengan materi) a. Norma Pengupahan b. Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat c. …
Kesimpulan dan Saran: ….…………………………..
………., ………….. Pengawas Ketenagakerjaan,
……………………
Contoh Format 10 KOP SURAT
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN Nomor …………….
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan ketenagakerjaan di perusahaan ……., perlu memerintahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan tersebut; *dapat menambahkan surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....); *)disesuaikan dengan peraturan yang terkait dengan substansi penugasan.
MEMERINTAHKAN:
Kepada : 1. Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan
:
Untuk : 1. Melaksanakan pemeriksaan norma ketenagakerjaan pada Perusahaan …….... dengan alamat ……; 2. Dilaksanakan terhitung mulai tanggal …… s.d. tanggal ….; 3. Melaksanakan surat perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab; 4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan ini kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan surat tugas ini dibebankan pada Anggaran …….. Tahun …...
........., ...................
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
......................
Tembusan: ..................
Contoh Format 11
KOP SURAT
Yth: Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan …………………………..
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor …………. untuk melakukan pemeriksaan norma ketenagakerjaan di …….. pada tanggal ……., dengan ini kami laporkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Dasar Pelaksanaan: a. ….
b. ….Waktu dan Tempat: a. tanggal pelaksanaan b. tempat pemeriksaan
Data perusahaan: a. nama perusahaan b. alamat perusahaan c. nama dan alamat pengurus/pimpinan perusahaan d. jenis usaha e. jumlah pekerja/buruh f. kode pendaftaran WLKP g. nomor induk berusaha h. skala usaha
Temuan: a. …. b. ….
Analisis: a. …. b. ….
Kesimpulan dan Saran: a. kesimpulan b. saran
……….., ……………… Pengawas Ketenagakerjaan,
………………….
Contoh Format 12
KOP SURAT
…………, …………
Nomor
:
Lampiran :
Hal
: Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan*) Norma Ketenagakerjaan
Yth.
Pimpinan Perusahaan
………………………...
Jln …………………….
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan ………………………….. (unit kerja) berdasarkan Surat Pemerintah Tugas Kepala Dinas/Direktur …………………... Nomor …………………………... Terhadap perusahaan ……………………………... pada tanggal …………………, maka dapat kami beritahukan bahwa pada perusahaan Saudara, tidak ditemukan adanya Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan.
Pemberitahuan ini berlaku sampai dengan adanya pemeriksaan selanjutnya atau sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja/mogok kerja/laporan/pengaduan kasus ketenagakerjaan di perusahaan.
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan,
Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………
…………………
Keterangan: *) Pertama/berkala/khusus
Contoh Format 13
KOP SURAT
………………, ……
Nomor
:
Sifat
: Rahasia
Lampiran
: -
Perihal
: Nota Pemeriksaan I
Yth.
Pimpinan Perusahaan
Perusahaan ……………..
di …..
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan yang telah dilakukan di perusahaan Saudara pada tanggal ……., sesuai Surat Perintah Tugas ….. Nomor …….., dengan ini diminta agar Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dasar hukum;
- Temuan Pemeriksaan;
- Saran dan tindak lanjut;
- Jangka waktu pemenuhan.
Demikian Nota Pemeriksaan I ini dibuat sebagai perintah untuk memperbaiki ketidakpatuhan norma ketenagakerjaan di perusahaan. Saudara wajib melaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dalam jangka waktu paling lama ........ (......) hari kerja.
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………
…………………
Contoh Format 14
KOP SURAT
………………, ………………..
Nomor
: R Sifat
: Rahasia
Lampiran
: -
Perihal
: Nota Pemeriksaan II
Yth. Pimpinan Perusahaan …………….. di …..
Menindaklanjuti Nota Pemeriksaan I Nomor …. Tanggal ………, Saudara
belum melaksanakan perbaikan atas ketidakpatuhan terhadap norma
ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Nota Pemeriksaan I
pada ….….. (sebutkan norma yang belum dilaksanakan).
Untuk itu Saudara diminta melaksanakan isi Nota Pemeriksaan I
tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara tertulis kepada
Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dalam jangka waktu
paling lama ........ (......) hari kerja sejak diterimanya Nota Pemeriksaan II ini.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, Saudara tetap tidak
melaksanakan Nota Pemeriksaan II ini, akan diproses hukum lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota pemeriksaan II ini dibuat sebagai peringatan terakhir atas
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
bidang ketenagakerjaan.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan,
…………………
…………………
Contoh Format 15 KOP SURAT
SURAT PERINTAH PENGUJIAN Nomor ……………
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengujian ketenagakerjaan di perusahaan ……., perlu memerintahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan kegiatan pengujian tersebut; *dapat menambahkan surat permohonan untuk melakukan pengujian
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....); *)disesuaikan dengan peraturan yang terkait dengan substansi penugasan.
MEMERINTAHKAN:
Kepada : 1. Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan
:
Untuk : 1. Melaksanakan pengujian norma ketenagakerjaan pada Perusahaan …….... dengan alamat ……; 2. Dilaksanakan terhitung mulai tanggal …… s.d. tanggal ….; 3. Melaksanakan surat perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab; 4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan ini kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan surat tugas ini dibebankan pada Anggaran …….. Tahun …...
........., ...................
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
......................
Tembusan: ..................
Contoh Format 16 KOP SURAT
Yth: Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan …..………………
LAPORAN HASIL PENGUJIAN NORMA KERJA
Berdasarkan pengujian norma kerja di Perusahaan …….. pada tanggal ……., dengan ini kami laporkan hasil pengujian norma ketenagakerjaan sebagai berikut:
Dasar Pelaksanaan: a. ….
b. ….Waktu dan Tempat: a. Tanggal pelaksanaan; b. Tempat pengujian;
Data perusahaan: a. Nama perusahaan; b. Alamat Perusahaan; c. Nama dan alamat Pengurus/pimpinan perusahaan; d. Jenis Usaha; e. Jumlah Pekerja/buruh; f. Kode Pendaftaran WLKP; g. Nomor Induk Berusaha; h. Skala Usaha;
Data objek pengujian: a. …. b. ….
Data dan informasi: a. …. b. ….
Analisis: a. …. b. ….
Kesimpulan dan Saran: a. Kesimpulan b. Saran
…………, ……………… Pengawas Ketenagakerjaan,
………………..
Contoh Format 17 KOP SURAT
KEPUTUSAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS PROVINSI ….………… NOMOR …………….. TENTANG PENETAPAN HAK PEKERJA/BURUH BERUPA …...…………………
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS PROVINSI …..,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil pengujian ketenagakerjaan yang dilakukan pada tanggal …. di perusahaan …. dan sebagai upaya pemenuhan hak pekerja/buruh, telah dilakukan perhitungan hak pekerja/buruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi ……. tentang Penetapan Hak Pekerja/Buruh Berupa ………;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENETAPAN HAK PEKERJA/BURUH BERUPA …....
KESATU : Menetapkan hak pekerja/buruh atas nama ……………. Perusahaan ……….............. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan ini.
KEDUA : Pengusaha ...... wajib melaksanakan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan ini.
KETIGA : Apabila salah satu pihak tidak dapat menerima penetapan ini dapat memintakan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, paling lama 14 (empat belas) hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan penetapan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KEEMPAT : Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
………….,……
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan,
……………….. ………………..
Tembusan: 1. Dirjen Binwasnaker dan K3 2. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi ….. 3. Perusahaan ….. 4. Pekerja/Buruh …..
Contoh Format 18 KOP SURAT
KEPUTUSAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR ……………..
TENTANG
PENETAPAN ULANG HAK PEKERJA/BURUH (UPAH LEMBUR/UPAH
MINIMUM/MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN/ATAU
PENYAKIT AKIBAT KERJA*)
ATAS NAMA ……………..
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Provinsi ……. Nomor ……. Hal ....., perlu dilakukan pengujian ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan pengujian ulang yang dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Ulang Hak Pekerja/Buruh atas nama …….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENETAPAN ULANG HAK PEKERJA/BURUH ATAS NAMA ….…
KESATU : Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan menguatkan/mengubah*) penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan ini.
KEDUA : Pengusaha … wajib melaksanakan penetapan ulang Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Penetapan ini.
KETIGA : Penetapan ulang ini bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Pengawas Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di pada tanggal
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan,
……………….. ………………..
Tembusan: 1. Menteri Ketenagakerjaan 2. Dirjen Binwasnaker dan K3 3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi … 4. Pekerja/Buruh…..
Catatan: *) pilih yang sesuai
Contoh Format 19 KOP SURAT
..........., ................ Nomor : Lampiran : Hal
: Pengembalian Permohonan Penetapan Ulang
Yth. Bapak/Ibu/Sdr/I …… (pemohon penetapan ulang) ………………… di …………….
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ……..tanggal ……. Hal
Permohonan Penetapan Ulang ………, dengan ini disampaikan bahwa setelah
dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen permohonan penetapan
ulang yang Saudara ajukan, terdapat kekurangan data dukung berupa:
a.
.............;
b.
.............;
c.
..............
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk melakukan
perbaikan/melengkapi kekurangan data dimaksud paling lambat tanggal …..
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
...........................
Contoh Format 20
Desain dan Ukuran Garis Pengawas Ketenagakerjaan:
Desain dan Ukuran Segel Pengawas Ketenagakerjaan:
Contoh Format 21
KOP SURAT
Yth: Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan ..............................
LAPORAN HASIL PENGUJIAN
NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Berdasarkan Pengujian Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan …….. pada tanggal ……., dengan ini kami laporkan hasil Pengujian sebagai berikut:
Dasar Pelaksanaan: a. ….
b. ….Waktu dan Tempat: a. tanggal pelaksanaan b. tempat pengujian
Data perusahaan: a. nama perusahaan b. alamat perusahaan c. nama dan alamat pengurus/pimpinan perusahaan d. jenis usaha e. jumlah pekerja/buruh f. kode pendaftaran WLKP g. nomor induk berusaha
Data objek pengujian: a. …. b. ….
Data teknis objek pengujian: a. …. b. ….
Analisis: a. …. b. ….
Kesimpulan dan Saran: a. kesimpulan b. saran
…………, …………….. Pengawas Ketenagakerjaan,
………………….
Contoh Format 22
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN
Nomor ……………..
Berdasarkan laporan hasil Pengujian Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh ……. Pengawas Ketenagakerjaan …… pada tanggal ……… terhadap ……….. diterangkan bahwa:
A. Data Umum Objek Pengujian: 1. Jenis objek K3 yang diuji 2. Nama Perusahaan/Pemilik objek K3 yang diuji 3. Alamat Perusahaan dan alamat objek K3 yang diuji
B. Data Teknis Objek Pengujian 1. Jenis/merek 2. Nomor seri 3. Tahun Pembuatan/pemasangan 4. Asal negara pembuat
C. Hasil Pengujian
D. Hasil Evaluasi
MEMENUHI
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang objek pengujian K3 tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan,
……………….. ………………..
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 23
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN Nomor ………………….
Berdasarkan laporan hasil Pengujian Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh …….. Pengawas Ketenagakerjaan …… pada tanggal ……… terhadap ……….. diterangkan bahwa:
A. Data Umum Objek Pengujian: 1. Jenis Objek K3 yang diuji 2. Nama Perusahaan/Pemilik Objek K3 yang diuji 3. Alamat Perusahaan dan alamat objek K3 yang diuji
B. Data Teknis Objek Pengujian: 1. Jenis/Merek 2. Nomor Seri 3. Tahun Pembuatan/pemasangan 4. Asal negara pembuat
C. Hasil Pengujian:
D. Hasil Evaluasi:
TIDAK MEMENUHI
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum memenuhi persyaratan K3.
Menyetujui,
Pimpinan Unit Kerja
Pengawas Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan,
……………….. ………………..
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 24 KOP SURAT
BERITA ACARA
PELARANGAN ATAU PENGHENTIAN PROSES PEKERJAAN
Nomor …………………………….
Pada hari ini ………. tanggal ……….…… bulan …………. tahun ……...…, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap objek K3 telah dilaksanakan penghentian proses pekerjaan atas:
Nama Objek K3
: …………………………………………………………… Lokasi/Tempat Kerja : ……………………………………………………………
Penghentian proses pekerjaan disaksikan oleh:
Nama
: ………………….,
Alamat
: ………………….,
Pekerjaan
: …………………..
selaku pengurus perusahaan dari objek K3 yang dihentikan proses
pekerjaannya.
Demikian Berita Acara Penghentian Proses Pekerjaan ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum dilakukan perbaikan/penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
…………….., ……………………………..
Pengusaha/Pengurus Perusahaan,
Pengawas Ketenagakerjaan,
………………….
………………….
Menyetujui, Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan,
………………….
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 25 KOP SURAT
SURAT KETERANGAN Nomor ……………..
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh …….. (nama Penguji K3) pada tanggal ……… terhadap ……….. diterangkan bahwa:
A. Data Umum Objek Pengujian: 1. Jenis Objek K3 yang diuji 2. Nama Perusahaan/Pemilik Objek K3 yang diuji 3. Alamat Perusahaan dan alamat objek K3 yang diuji
B. Data Teknis Objek Pengujian: 1. Jenis/Merek 2. Nomor Seri 3. Tahun Pembuatan/pemasangan 4. Asal negara pembuat
C. Hasil Pengujian:
D. Hasil Evaluasi:
MEMENUHI
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang objek pengujian K3 tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyetujui,
Kepala Balai Besar/Kepala Balai Penguji Keselamatan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Kerja,
…………………
…………………
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 26 KOP SURAT
SURAT KETERANGAN Nomor …………
Berdasarkan laporan hasil pengujian norma K3 yang dilakukan oleh …….. (nama Penguji K3) pada tanggal ……… terhadap ……….. diterangkan bahwa:
A. Data Umum Objek Pengujian: 1. Jenis Objek K3 yang di uji 2. Nama Perusahaan/Pemilik Objek K3 yang diuji 3. Alamat Perusahaan dan alamat objek K3 yang diuji
B. Data Teknis Objek Pengujian 1. Jenis/Merek 2. Nomor Seri 3. Tahun Pembuatan/pemasangan 4. Asal negara pembuat
C. Hasil Pengujian:
D. Hasil Evaluasi:
TIDAK MEMENUHI
PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum memenuhi persyaratan K3.
Menyetujui,
Kepala Balai Besar/Kepala Balai Penguji Keselamatan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Kerja,
…………………
…………………
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 27 KOP SURAT
SURAT PERINTAH Nomor …………..
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di perusahaan ……., perlu memerintahkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan kegiatan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun … tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor ....); *)disesuaikan dengan peraturan yang terkait dengan substansi penugasan.
MEMERINTAHKAN:
Kepada : 1. Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol :
Jabatan
:
Untuk : 1. Melaksanakan tugas pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan pada …….….. dengan alamat ……; 2. Dilaksanakan terhitung mulai tanggal …… s.d. tanggal ….; 3. Melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan surat tugas ini dibebankan pada Anggaran …….. Tahun …...
........., ...................
Pimpinan Unit Kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan,
......................
Tembusan: Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
Contoh Format 28 KOP SURAT
LAPORAN HASIL VERIFIKASI
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan …… pada tanggal …. yang telah dilakukan oleh …………. (nama Pengawas Ketenagakerjaan) disampaikan laporan sebagai berikut: 1. Dasar Pelaksanaan: a. ……… b. ………
- Waktu dan Tempat Pelaksanaan: a. tempat
b. tanggal
Objek a. ………. b. ……….
Data Perusahaan a. nama perusahaan
b. alamat perusahaan
c. nama dan alamat pengurus/pimpinan perusahaan d. jenis usaha
e. jumlah pekerja/buruh
f. kode pendaftaran WLKP
g. nomor induk berusaha
Hasil Verifikasi: a. ………. b. ……….
Temuan Verifikasi: a. ………. b. ……….
Kesimpulan dan Saran: a. ……….. b. ………..
...................., ...................
Perusahaan yang diverifikasi,
Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………
…………………
Contoh Format 29 KOP SURAT
Yth: Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan .................................
LAPORAN HASIL KEGIATAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Hari/Tanggal
: Waktu
: Tempat
: Judul Materi/Tema/Substansi Pengembangan Sistem :
A. PENDAHULUAN 1. Latar belakang 2. Rumusan permasalahan 3. Maksud dan tujuan
B. PEMBAHASAN DAN ANALISIS 1. Pembahasan 2. Analisis
C. PENUTUP 1. Kesimpulan 2. Saran
…….., ……………. Pengawas Ketenagakerjaan,
…………………..
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
Pembuat Konsep (Direktur Bina Sistem) Paraf Tanggal
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen Binwasnaker & K3)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
