Peraturan Menag No. 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang 
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi 
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG
STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengenaan iuran pengembangan institusi pada perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pendidikan tinggi keagamaan negeri, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6292);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1103);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.
Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi keagamaan negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan biaya pendidikan di perguruan tinggi keagamaan negeri.
Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan.
Pemimpin PTKN adalah Rektor atau Ketua PTKN.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 UKT bagi mahasiswa yang mendapatkan kartu Indonesia pintar dipisahkan pada 1 (satu) kelompok tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA IURAN PENGEMBANGAN INSTITUSI
Bagian Kesatu Penetapan Iuran Pengembangan Institusi
Pasal 17A (1) Menteri menetapkan besaran tarif IPI.
(2) Penetapan besaran tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Tarif IPI hanya berlaku bagi PTKN yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 17B (1) Penetapan besaran tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a. besaran UKT program studi; dan b. pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTKN. (2) Besaran tarif IPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran UKT tertinggi yang telah ditetapkan pada program studi. (3) Tata kelola dan penggunaan IPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTKN.
Bagian Kedua
Pengumuman dan Pembayaran
Iuran Pengembangan Institusi
Paragraf 1 Pengumuman Iuran Pengembangan Institusi
Pasal 17C PTKN mengumumkan besaran tarif IPI yang akan dikenakan kepada calon mahasiswa pada saat pendaftaran.
Pasal 17D (1) IPI dapat dikenakan kepada: a. mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: 1. diterima melalui seleksi secara mandiri oleh PTKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. diterima melalui jalur kelas internasional; 3. diterima melalui jalur kerja sama; atau 4. rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau b. mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
(2) PTKN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Pasal 17E Tata cara pengumuman besaran tarif IPI untuk program studi ditetapkan oleh Pemimpin PTKN.
Paragraf 2 Pembayaran Iuran Pengembangan Institusi
Pasal 17F (1) IPI dapat dibayarkan terhitung sejak pengumuman kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru. (2) Tata cara pembayaran besaran tarif IPI program studi ditetapkan oleh Pemimpin PTKN.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2026
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
