Langsung ke konten
PERMENAG Berlaku

Peraturan Menag No. 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 Tentang 
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi 
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
 - JDIH BPK