PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang
Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut
SKKNI PB adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan persyaratan profesi bidang penanggulangan bencana
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disebut LSP PB adalah
lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penanggulangan bencana berdasarkan lisensi
dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Pengguna adalah Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang
bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2019, No. 739 -4-
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi
dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang
penanggulangan bencana.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan
tenaga kerja di bidang penanggulangan bencana yang
kompeten dan profesional untuk meningkatkan daya tahan, daya saing, dan produktifitas kerja.
Pasal 3
(1) SKKNI PB meliputi unit kompetensi yang hasilnya
merupakan satu satuan yang terukur pada subbidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
(2) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara nasional bagi Pengguna.
(3) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
bagi Tenaga Kerja Asing yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan bencana di Indonesia.
Pasal 4
(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi
obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
2019, No. 739
(3) Dalam hal SKKNI PB tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan, Pengguna dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan
Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2019, No. 739 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
,
ttd.
2019, No. 739
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk membangun kapasitas sumberdaya
manusia yang kompeten dan profesional di bidang
penanggulangan bencana, perlu pemberlakuan standar
kompetensi kerja dalam bidang penanggulangan bencana melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 60 Tahun 2018, telah ditetapkan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan
dan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang
Penanggulangan Bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
2019, No. 739
