PERBAN
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 4
BAB 3 — PEMBERLAKUAN SKKNI PB
(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi
obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
2019, No. 739
(3) Dalam hal SKKNI PB tidak dilaksanakan sesuai
ketentuan, Pengguna dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
