PERBAN
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penanggulangan
Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
