PERBAN
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2019, No. 739 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2019
,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
,
ttd.
2019, No. 739
