PERBAN
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 3 — PEMBERLAKUAN SKKNI PB
(1) SKKNI PB meliputi unit kompetensi yang hasilnya
merupakan satu satuan yang terukur pada subbidang prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
(2) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara nasional bagi Pengguna.
(3) SKKNI PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
bagi Tenaga Kerja Asing yang melaksanakan kegiatan
penanggulangan bencana di Indonesia.
