PERBAN
PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja profesi
dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang
penanggulangan bencana.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan
tenaga kerja di bidang penanggulangan bencana yang
kompeten dan profesional untuk meningkatkan daya tahan, daya saing, dan produktifitas kerja.
