Langsung ke konten
PERATURAN_POLRI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia