Pasal 14
Penggunaan dana PNBP untuk membiayai kegiatan yang meliputi: a. pelayanan di bidang penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP); b. pelayanan di bidang penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Keluar Daerah (SMKLD), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN), Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak (Senpi dan Handak), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengaman (Satpam), Ijazah Satuan Pengaman, dan
Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP); c. pelayanan di bidang penyelenggaraan Assessment Center Polri, jasa pengamanan pada Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan Obyek tertentu serta jasa manajemen Sistem Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek tertentu; d. pelayanan di bidang kesehatan untuk jasa pelayanan kesehatan, operasional serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan guna peningkatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Polri; e. pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan Satuan Pengaman (Diklat Satpam), pelatihan keterampilan perorangan, pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus (Polsus), pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan, pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi; f. koordinasi antar instansi terkait; dan g. operasional, pemeliharaan, dan pengadaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas, fungsi intelijen dan keamanan, SDM, pendidikan dan pelatihan, pembinaan masyarakat, dan Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Obyek tertentu dalam rangka peningkatan pelayanan Polri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
