Pasal 15
(1) Tata cara pencairan dana PNBP pada Satker Polri sebagai Satuan Kerja pengguna PNBP sebagai berikut: a. untuk Satuan Kerja Polri di kewilayahan/ daerah dan Satuan Kerja di Markas Besar Polri, kecuali Korlantas Polri pencairan dana PNBP
dilakukan sebesar 1/12 (satu per dua belas) setiap bulan dari pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PNBP; dan b. untuk Satuan Kerja Korps Lalu Lintas Polri, pencairan dana PNBP dilakukan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan batas perhitungan maksimum pencairan. (2) Sisa maksimum pencairan Dana PNBP yang berasal dari PNBP satu tahun anggaran sebelumnya dari Satuan Kerja pengguna PNBP, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran disahkan dan berlaku efektif.
- Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c dihapus, huruf d dan huruf e diubah, dan ditambah huruf f sampai dengan i, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
