Pasal 18
(1) Pengawasan atas pengelolaan dana PNBP Polri pada Satuan Kerja di lingkungan Polri dilaksanakan oleh: a. pengawas internal; dan b. pengawas eksternal. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing oleh: a. Inspektur Pengawasan Umum Polri; b. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; c. dihapus; d. Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri; e. Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri; f. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Kapolri; g. Kepala Korps Lalu Lintas Polri; h. Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan i. Kepala Pusat Keuangan Polri.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
