Pasal 13
Benma Pembantu, Benma, Kepala Bidang Keuangan dan Kepala Pusat Keuangan Polri wajib mengirimkan laporan penerimaan dan penyetoran dana PNBP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Benma Pembantu setiap hari kerja dan pada akhir bulan mengirimkan laporan penerimaan dan penyetoran PNBP kepada Benma dengan tembusan Bensatker; b. Benma setiap bulan mengirimkan laporan penerimaan dan penyetoran PNBP serta rekapitulasi SSBP atau BPN sebagai berikut:
- pada tingkat kewilayahan, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya (T+5) mengirimkan laporan penerimaan/penyetoran dana PNBP kepada Kepala Bidang Keuangan dengan tembusan kepada: a) Inspektorat Pengawasan Daerah; dan b) Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran.
- pada tingkat Markas Besar Polri, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya (T+5) mengirimkan laporan penerimaan/penyetoran PNBP kepada Kepala Bidang Keuangan Markas Besar Pusat Keuangan Polri dengan tembusan kepada: a) Inspektur Pengawasan Umum Polri; b) Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri; dan c) Kepala Pusat Keuangan Polri. c. Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya (T+10) mengirimkan rekapitulasi laporan penerimaan dan
penyetoran dana PNBP kepada Kapuskeu Polri dengan tembusan:
- Kepala Kepolisian Daerah;
- Inspektur Pengawasan Daerah;
- Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran;
- Direktur Intelijen Keamanan;
- Direktur Lalu Lintas;
- Direktur Pembinaan Masyarakat;
- Direktur Pengamanan Objek Vital;
- Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan; dan
- Kepala Sekolah Polisi Negara; d. Kepala Bidang Keuangan Markas Besar Pusat Keuangan Polri, paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya (T+10) mengirimkan laporan penerimaan dan penyetoran dana PNBP kepada Kepala Pusat Keuangan Polri dengan tembusan kepada:
- Inspektur Pengawasan Umum Polri; dan
- Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri. e. Kepala Pusat Keuangan Polri, paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya (T+20) melaksanakan kegiatan:
- mengirimkan laporan penerimaan dan penyetoran PNBP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan tembusan: a) Kapolri; b) Wakapolri; c) Inspektur Pengawasan Umum Polri; d) Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; e) Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri; f) Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri; g) Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Kapolri;
h) Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Kapolri; i) Kepala Korps Lalu Lintas Polri; j) Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan k) Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. 2. melaksanakan rekonsiliasi setiap triwulan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan c.q. Direktur Akuntansi Pelaporan Keuangan (Dir APK) dan membuat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
- Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
