PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara...
Pasal 7
(1) Benma dan Benma Pembantu dalam melaksanakan tugas pengelolaan PNBP Polri diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besaran indeks honorarium Benma dan Benma Pembantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Honorarium Benma dan Benma Pembantu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri. (4) Dalam hal Benma dan Benma Pembantu melaksanakan tugas operasional kepolisian lainnya secara insidentil, tetap diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan huruf b, huruf c dan huruf e Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
