Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan penerimaan dan penyetoran dana PNBP ke kas negara, diangkat sebagai pejabat pengelola PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Benma pada satuan kerja penghasil PNBP; dan b. 1 (satu) orang Benma Pembantu pada setiap jenis PNBP. (2) Benma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat dengan keputusan:
a. Kepala Satuan Kerja pengelola PNBP pada tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kepala Kepolisian Daerah pada satuan kerja tingkat Kepolisian Daerah dan tingkat Kepolisian Resor atas rekomendasi Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah. (3) Benma Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditunjuk sesuai jenis PNBP yang diterima dengan Surat Perintah: a. Kepala Satuan Kerja pada tingkat Markas Besar Polri; b. Direktur pada tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor pada tingkat Kepolisian Resor dan tingkat Kepolisian Sektor. (4) Satuan Kerja pengelola PNBP yang tidak menerima hasil PNBP, tidak mengangkat Benma.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
