Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Pegawai BAPETEN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan BAPETEN, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan diperbantukan di lingkungan BAPETEN.
- Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Rincian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas Pegawai dalam membantu pelaksanaan tugas eselon terendah di setiap unit kerja; dan b. memberikan kejelasan tugas Pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Pasal 4
(1) Penamaan Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan BAPETEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit organisasi.
Pasal 5
(1) Penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Kepala BAPETEN ini ditetapkan. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
Pasal 6
(1) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi dasar formasi jabatan. (2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan BAPETEN ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 8
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
