PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 6
(1) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi dasar formasi jabatan. (2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
