PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum di lingkungan BAPETEN ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama.
