PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
(1) Penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Kepala BAPETEN ini ditetapkan. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
