PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
(1) Penamaan Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan. (2) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan BAPETEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan unit organisasi.
