PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas Pegawai dalam membantu pelaksanaan tugas eselon terendah di setiap unit kerja; dan b. memberikan kejelasan tugas Pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan.
