PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
