PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala masing-masing berkedudukan di Menggala dan di Donggala.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah
Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah
Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Palu.
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
PRESIDEN
Pasal 5…
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Menggala.
Pasal 6
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Palu, tetap diperiksa dan diputus
oleh Pengadilan Negeri Palu.
(2) Perkara…
PRESIDEN
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Donggala yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
Donggala.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala dibebankan pada Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan
Ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari Wilayah Daerah Kota
Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah
Kabupaten Donggala (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3869);
