KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Menggala, maka wilayah
Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Donggala, maka wilayah
Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Palu.
