KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Menggala termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
(2) Pengadilan Negeri Donggala termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
PRESIDEN
