KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi, tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Kotabumi.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Menggala yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, dilimpahkan kepada
Pengadilan Negeri Menggala.
