KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala meliputi wilayah
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi wilayah
Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
