KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA DAN PENGADILAN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd
Edy Sudibyo
