PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 1
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Pasal 2
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
- Pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;
- Bunga yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh ppuluh juta rupiah) dan akan dibayarkan di muka kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 3
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada anggota yang dimaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk subsidi pembelian kendaraan peorangan.
- bahwa untuk keperluan tersebut di atas serta memperhatikan perkembangan keadaan pada saat ini, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap pemberian fasilitas kredit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3930);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3931);
