KEPPRES
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 3
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.